JAKARTA - Sejumlah aset milik terpidana korupsi dan pencucian uang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin diesekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/11).
Aset yang dieksekusi antara lain rumah toko di Wijaya Graha, Jakarta Selatan, tanah dan bangunan di Warung Buncit, nomor 21 dan 26, RT 06/03, Kelurahan Kalibata, Pancoran, Jaksel.
"Saat ini eksekusi masih berjalan di Jakarta," kata pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (22/11).
Nazaruddin mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
BACA JUGA: Bareskrim Sudah Koordinasi dengan Kejagung soal Kasus Ahok
Dia divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta karena terbukti korupsi Wisma Atlet, Palembang, Sumatera Selatan.
Selain itu, mantan anggota DPR ini juga divonis enam tahun penjara terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Aset Nazaruddin yang diduga terkait pencucian uang dirampas untuk negara. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Copot Akom dari Kursi Ketua DPR, Golkar Bantah Diintervensi Istana
BACA JUGA: Maklumat Kapolda Metro Jaya: Makar Dapat Dihukum Mati
BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak Imbauan dari Gus Ipul soal Salat Jumat di Jalan
Redaktur : Tim Redaksi