Inilah Sejumlah Nama yang Berpeluang Gantikan SDA

Senin, 26 Mei 2014 – 10:29 WIB

JAKARTA - Reshuffle kecil bakal terjadi di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II pasca penetapan Menag SDA sebagai tersangka korupsi dana haji oleh KPK. Kabarnya istana akan menetapkan sikap terhadap posisi SDA itu hari ini.
 
Pertanyaan selanjutnya adalah, siapa yang bakal ditunjuk menjadi menteri menggantikan SDA?

Merujuk pengalaman pengunduran diri mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng yang juga terkait status tersangka korupsi pada 2012 lalu, Presiden menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono sebagai pengganti sementara. Selanjutnya jabatan Menpora definitif diisi oleh Roy Suryo, sesama kader Partai Demokrat.
 
Mengharapkan ada sosok dari kader sesama PPP untuk menggantikan posisi SDA peluangnya kecil sekali. Sebab koalisi Partai Demokrat saat ini sudah bubar, posisi PPP sudah memastikan merapat ke Partai Gerindra. Pengisian posisi Menag dari internal partai Demokrat juga kecil, sebab sebelum SDA posisi Menag jarang diisi orang partai.
 
Alternatif pengganti SDA yang paling dekat adalah diisi oleh Wakil Menag Nasaruddin Umar. Posisinya bisa merangkap menjadi Menag sekaligus Wamenag. Posisi Wamenag sebelumnya sempat dikaitkan dengan kasus korupsi pengadaan Alquran, ketika ia menjabat sebagai dirjen Bimas Islam Kemenag. Meskipun sampai saat ini tidak terbukti.
 
Wamenag Nasaruddin Umar juga sangat dekat dengan lingkungan istana. Sebagai pejabat karir di Kemenag, dia berkali-kali mengisi kegiatan keagamaan di istana.
 
Kandidat lain yang mungkin mengisi posisi Menag menggantikan SDA adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh. Sebelum ditunjuk menjadi Mendikbud pada 2009 lalu, menteri asal Surabaya itu disebut pernah diusulkan menjadi Menag.
 
Selain itu agenda utama Kemenag dari sisi besaran anggaran APBN aslinya adalah dunia pendidikan. Porsi anggaran untuk urusan pendidikan di Kemenag sangat mendominasi. Pada APBN 2013 lalu, anggaran Kemenag untuk pendidikan mencapai Rp 40 triliun. Sehingga masih ada keterkaitan ketika posisi Menag sekaligus dijabat oleh Mendikbud.
 
Sementara itu, terkait posisi SDA di kabinet, hasil rapat Majelis Musyawarah Partai (MPP) PPP memutuskan untuk menyerahkan pada yang bersangkutan untuk mengambil langkah terbaik.

BACA JUGA: Mutasi Besar-besaran Bakal Terjadi di Kemenag

"Anggota rapat menyampaikan sejumlah pertimbangan, dan meyakini bahwa SDA memiliki kebijaksanaan untuk mengambil langkah-langkah yang tepat, cepat, dan terukur terkait kedudukannya di kabinet," ujar Sekjen DPP PPP M. Romahurmuziy  di Jakarta kemarin.
 
Dia yang turut menjadi salah satu peserta rapat melanjutkan, kalau anggota rapat juga mengharapkan publik, termasuk seluruh jajaran partai, untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan. "Dan, tidak secara sepihak menghakimi atas penetapan status hukum SDA, serta memberikan ruang yang cukup untuk SDA melakukan pembelaan diri," imbuhnya.
 
Romi -sapaan akrabnya- menceritakan bahwa di rapat yang lengkap dihadiri seluruh elemen pimpinan partai mulai dari jajaran DPP, Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, dan Majelis Pakar itu dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan. Rapat juga diwarnai keprihatinan mendalam atas status hukum yang menimpa SDA.
 
Dia juga mengungkapkan kalau rapat juga menghargai penjelasan SDA atas kronologi status hukum yang dikenakan kepadanya. "Bahwa anggota rapat menyampaikan dukungan moral agar SDA dan keluarga mampu melewati semua proses hukum yang saat ini dihadapi dengan penuh kesabaran," tandasnya.
 
Pada bagian lain, korupsi yang terjadi pada penyelenggaraan haji sebenarnya telah diantisipasi KPK jauh hari. Lembaga antirasuah itu telah lama membuat kajian pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan haji. Salah satu usulan KPK saat itu ialah membuat moratorium.
 
"Saat itu kami sudah ajukan, tapi tidak diapresiasi. Ya akhirnya jadinya seperti ini," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.  Busyro mengatakan sekitar setahun yang lalu KPK sudah mengingatkan adanya potensi penyelewengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang jumlahnya saat itu mencapai Rp 38 triliun.
      
Menurut dia, pendaftaran haji yang terus dibuka menyebabkan dana setoran awal terus bertambah. Padahal kuota haji tiap tahunnya relatif tidak berubah. Oleh karena itu perlu penghentian setoran BPIH untuk mencegah terjadinya penyelewengan.
      
Moratorium yang diminta KPK saat itu untuk mengantisipasi jumlah daftar tunggu haji yang panjang. Daftar tunggu yang panjang tersebut yang rentan dimainkan oknum Kemenag. Modus mereka memajukan nomor porsi karena adanya imbalan tertentu. (wan/dyn/gun)

BACA JUGA: Wawan Siap Hadapi Tuntutan

BACA JUGA: Jokowi-JK Menang, Menteri Agama Jatah NU

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo-Hatta Klaim Biaya Kampanye Disokong Caleg Terpilih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler