jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/5).
Persidangan tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Benar (pembacaan tuntutan kepada Wawan)," kata penasihat hukum Wawan, Pia Akbar Nasution ketika dikonfirmasi, Senin (26/5).
BACA JUGA: Jokowi-JK Menang, Menteri Agama Jatah NU
Pia menyatakan, adik Ratu Atut Chosiyah tersebut siap untuk mendengarkan tuntutan jaksa. "Siap kok," ucapnya.
Seperti diberitakan, dalam Pilkada Lebak, Wawan didakwa memberikan duit Rp 1 miliar untuk memenuhi permintaan Akil Mochtar yang kala itu menjadi Ketua MK. Tujuannya agar permohonan keberatan calon bupati dan Wabup Lebak Amir Hamzah-Kasmin untuk dilakukan pemungutan suara ulang dikabulkan MK.
BACA JUGA: Prabowo-Hatta Klaim Biaya Kampanye Disokong Caleg Terpilih
Selain Pilkada Lebak, jaksa mendakwa Wawan memberi uang Rp 7,5 miliar kepada Akil sebagai hakim konstitusi. Duit ini untuk mengamankan kemenangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno pada Pilgub Banten tahun 2011 yang digugat di MK. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Faisal Basri Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Century
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muncul Desakan SDA Cepat Mundur dari Ketum PPP
Redaktur : Tim Redaksi