Mutasi Besar-besaran Bakal Terjadi di Kemenag

Senin, 26 Mei 2014 – 10:26 WIB

JAKARTA - Mutasi besar-besaran bakal terjadi di tubuh Kementerian Agama (Kemenag). Mutasi itu rentetan kasus yang menyeret Menag Suryadharma Ali (SDA) berstatus tersangka korupsi dana haji. Mutasi itu diterapkan karena sebagaian pejabat dan pegawai Kemenag telah meneken pakta integritas.
 
Potensi mutasi besar-besaran itu berawal dari status penetapan tersangka SDA yang diembel-embeli "dan kawan-kawan". Keterangan "dan kawan-kawan" itu bisa menyeret oknum lain di Kemenag, khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Sebab unit utama yang dipimpin Anggito Abimanyu itu terkait erat dengan teknis penyelenggaraan haji.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Mochammad Jasin menuturkan, penandatanganan pakta integritas itu dilakukan untuk menjadikan Kemenag sebagai wilayah bebas korupsi (WBK).

BACA JUGA: Wawan Siap Hadapi Tuntutan

"Sebagai konsekuensinya, salah satu butir pakta integritas itu adalah siap menanggung konsekuensi jika terlibat kasus KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme)," tandasnya kemarin.
 
Terkait status Menag SDA yang kini tersangka korupsi dan belum berniat mundur, Jasin menuturkan perlu dicek ulang. "Permasalahannya Menag apakah disuruh pak Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono, red) untuk tanda tangan pakta integritas (saat penunjukan sebagai menteri, red)," papar dia.
 
Jika saat penunjukan dulu diwarnai penandatanganan pakta integritas, seharusnya ketika ditetapkan sebagai tersangkat Menag SDA harus mundur sebagai tanggungjawab menerima konsekuensi. Status pemberhentian SDA kabarnya diputuskan Presiden SBY hari ini.
 
Selanjutnya Jasin menuturkan status pegawai di Ditjen PHU jika nanti ditetapkan sebagai tersangka. "Pokoknya ketika pegawai itu sudah menandatangani pakta integritas, harus mundur dari jabatannya ketika berstatus tersangka korupsi," katanya.
 
 Jasin menuturkan seluruh pejabat eselon I di lingkungan Kemenag sudah menandatangani pakta integritas dan sepakat harus melaksanakan reformasi birokrasi pada 18 Desember 2012 dulu. Penandatanganan itu dilakukan di hadapan sejumlah pihak, diantaranya unsur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penandatanganan pakta integritas di tingkat pejabat eselon I itu juga diikuti dengan pejabat eselon di bawahanya.
 
Jasin yang juga mentan pimpinan KPK itu belum bisa berkomentar banyak apakah ada pihak lain di internal Kemenag yang menyusul SDA menjadi tersangka korupsi dana haji. Menurutnya mutasi besar-besaran di tubuh Ditjen PHU Kemenag bisa saja terjadi, jika nanti banyak yang berstatus tersangka.
 
Sudah ada pakta integritas, kenapa kok masih ada korupsi di tubuh Kemenag? Jasin menampik saat disebut pakta integritas itu tidak bertaji. Dia mengatakan pakta integritas itu terdiri dari 20 butir poin untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi. "Pada periode 2012-2013 sudah ratusan pegawai kita ambil tindakan mulai dari pelanggaran disiplin berat hingga sedang," tandas Jasin.
 
Penindakan internal itu terkait dari segala pelayanan di Kemenag. Mulai dari urusan perhajian, pendidikan, hingga keagamaan. "Sudah seperti itu kok masih dibilang tidak kereng (galak, red)," jelasnya. Dia menuturkan upaya Kemenag untuk menjadi wilayah bebas korupsi tidak main-main. Setiap oknum yang nakal, langsung dibabat. (wan/dyn/gun)

 

BACA JUGA: Jokowi-JK Menang, Menteri Agama Jatah NU

BACA JUGA: Prabowo-Hatta Klaim Biaya Kampanye Disokong Caleg Terpilih

BACA ARTIKEL LAINNYA... Faisal Basri Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler