jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraha (Menpora) Roy Suryo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Lucky Alamsyah (LA), Rabu (2/6).
Roy diperiksa sebagai pelapor atas laporan yang dibuatnya beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Penuhi Panggilan Penyidik, Roy Suryo Beri Informasi Terbaru Soal Lucky Alamsyah
Dalam pemeriksaan itu, Roy Suryo dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik.
"Pertanyannya ada sekitar 23 tadi, intinya lebih kepada detail postingannya (LA) dan ditanyakan apakah saya mengakses sendiri atau bagaimana," kata Roy di Polda Metro Jaya, Rabu.
BACA JUGA: Roy Suryo Bersedia Maafkan Lucky Alamsyah, Tetapi Ada Syaratnya...
Pakar telematika dan informatika itu mengatakan, pertanyaan yang ajukan penyidik seputar persoalan postingan Lucky Alamsyah.
Selain itu, tangkapan layar pernyataan Lucky, apakah ada kata-kata yang berubah pada saat dia melihat kalimat yang diunggah pesinetron Pernikahan Dini tersebut.
BACA JUGA: 3 Perwira Polisi Ditarik dari KPK, Ini Daftar Namanya
Lalu, siapa yang melakukan tangkapan layar dan alatnya. Sebab, hal itu bisa dipakai sebagai alat bukti dalam kasus yang dilaporkan Roy.
"Polda Metro Jaya itu sangat hati-hati, tidak sembarangan alat bukti itu bisa diterima," ujar Roy.
Sementara itu, kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni Nasution menjelaskan, dirinya juga turut diperiksa oleh penyidik sebagai saksi fakta.
Pasalnya, Pitra mengaku mengetahui dan melihat peristiwa dimaksud dalam laporan kliennya tentang dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan yang dilakukan oleh Lucky.
"Saya diperiksa ada 23 pertanyaan, masalah materinya teman-teman penyidik yang menjawabnya. Perlu saya garis bawahi itu omongan yang disampaikan LA tidak benar, maka perlu kami klarifikasi dan luruskan," jelas Pitra.
Dia menambahkan, pihaknya melaporkan lantaran perbuatan LA sangat merugikan kliennya secara materiil dan non- materiil.
Pitra menambahkan, pihaknya berterima kasih kepada polisi yang telah menakikan status laporannya menjadi penyelidikan.
Selain itu, LA juga telah berstatus sebagai terselidik atau terlapor.
"Statusnya saat ini dalam proses penyelidikan, kami optimistis dalam waktu dekat ini pihak kepolisian akan menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan," kata Patria. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama