jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memutuskan menarik tiga perwira menengah (pamen) yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penarikan tiga pamen dari KPK ke Korps Bhayangkara tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021.
BACA JUGA: Penjelasan Firli Bahuri soal Nasib 75 Pegawai KPK, Simak Kalimatnya
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan adanya telegram soal penarikan anggota tersebut.
"Ya betul, penyegaran dalam organisasi," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (2/6).
BACA JUGA: Firli Bahuri Tegaskan Pimpinan KPK Tidak Ada Niat Menyingkirkan Siapa pun
Surat telegram Kapolri nomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021, ditandatangani oleh Kepala Biro Pembinaan Karir di Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia Brigadir Jenderal Bariza Sulfi.
"Bersama ini diberitahukan kepada jenderal bahwa para pamen Polri tersebut di bawah ini dibebastugaskan dari jabatan lama atau dimutasikan dalam jabatan baru masing-masing sebagai berikut," bunyi petikan telegram tersebut, dikutip Rabu.
BACA JUGA: Ada Surat Penting dari BKN soal Pendaftaran CPNS 2021, Calon Pelamar Jangan Kecewa ya
Dalam surat telegram tersebut, tiga pamen yang ditarik kembali ke institusi Polri akan menempati sejumlah jabatan.
Tiga pamen tersebut, yakni Komisaris Polisi (Kompol) Edward Zulkarnain yang dipindahkan sebagai perwira menengah (Pamen) Polda Metro Jaya.
Kemudian, Kompol Petrus Parningotan Silalahi yang juga dimutasi sebagai Pamen Polda Metro Jaya.
Terakhir, Kompol Ardian Rahayudi yang dimutasi sebagai Pamen SSDM Polri.
Selain itu, Polri membebastugaskan tiga pamen yang memasuki masa pensiun, yakni AKBP Nida Ulfauzi, AKBP Andi Arwita Tangkala, dan AKBP Agnes Sri Yetti.
Dalam telegram itu, Kapolri memutasi AKBP Agus Puryadi sebagai pamen di Polda Jawa Tengah dan AKBP Wiwiek Dwi Erawati sebagai Wakapusdik Shabara Lemdiklat Polri. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo