jpnn.com - JAKARTA – Kebijakan rasionalisasi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai diterapkan Maret 2017.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menuturkan, ada sejumlah skenario yang digunakan untuk kriteria pemangkasan PNS. Diantaranya adalah mempertimbangkan usia PNS yang saat ini masih bekerja.
BACA JUGA: Siap-siap, Pemangkasan Jumlah PNS Mulai Maret 2017
Misalnya dengan menawarkan pensiun dini bagi PNS yang usianya di atas 50 tahun dan masa kerja lebih dari 10 tahun.
Dengan asumsi rata-rata PNS pensiun di usia 57 tahun, berarti masih ada tanggungan tujuh tahun saat PNS itu memilih pensiun dini.
BACA JUGA: TNI Bakal Punya Sukhoi Canggih, Mampu Serang Balik Saat Dikejar
Sebagai gantinya pemerintah nanti membayar gaji pokok total selama tujuh tahun ke depan. ’’Setelah itu PNS-nya di rumah saja,’’ katanya. (wan/sof/sam/jpnn)
BACA JUGA: Beuh..Kejati Jatim Buat Sprindik Baru untuk La Nyalla
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Lupakan Peringatan Pidato Bung Karno
Redaktur : Tim Redaksi