jpnn.com, MAKASSAR - Kasus remaja putri inisial IS (13) yang diduga dijadikan budak seks oleh oknum perwira polisi AKBP M masih bergulir di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dugaan perbudakan seksual itu menjadi sorotan publik, terutama di Kabupaten Gowa, Sulsel yang menjadi lokasi kejadian.
BACA JUGA: Terungkap 2 Fakta Baru Kasus ABG Dijadikan Budak Seks AKBP M, Gaji & Rumah Kosong
JPNN.com mendapatkan dokumentasi pertemuan antara mediator keluarga korban dengan AKBP M.
Pertemuan itu berlangsung pada 28 Februari 2022, sebelum oknum polisi itu ditahan oleh personel Bidang Propam Polda Sulsel.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Perbudakan Seksual oleh AKBP M Terungkap dari Curhat
Dalam pertemuan itu, AKBP M mengenakan kaus warna hitam dan memakai masker seperti terlihat pada foto.
Namun, mediator tersebut tidak bersedia menjelaskan poin-poin pembicaraan dengan eks pejabat Direktorat Polair Polda Sulsel itu.
BACA JUGA: Setelah Sang Istri, Briptu MS pun Jadi Tersangka, Kasusnya Bikin Malu Polri
Berikut fakta-fakta sementara kasus dugaan perbudakan seksual yang melibatkan AKBP M:
1. IS Diperkenalkan Tetangga
Korban mengenal perwira polisi AKBP M melalui tetangganya yang berinisial MB.
Saat itu, MB menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) kepada IS di salah satu rumah milik M.
"Ada tetangga (bilang) bapak ini menawarkan suatu pekerjaan. Kebetulan saat itu (terduga pelaku) lagi membutuhkan orang untuk bekerja di rumahnya," kata keluarga korban berinisial AK (45).
2. IS dipekerjakan di rumah kosong
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Budak Seks AKBP M, Amiruddin: Sudah Memenuhi Unsur
Pengacara korban, Amiruddin mengatakan AKBP M mempekerjakan IS di rumah kosong.
Menurut dia, terduga pelaku tidak menetap di rumah yang berjarak sekitar 100 meter saja dari kediaman korban.
"Pelaku tidak menetap di sana. Modusnya, pelaku datang ke rumah itu untuk bertemu dengan korban. Setiap pelaku berada di rumahnya baru pelaku menghubungi korban," bebernya pada Rabu (2/3) malam.
BACA JUGA: Gus Nur Mengklarifikasi Video Azan dan Gonggongan Anjing, Cermati Kalimat Terakhir
3. Tidak Ada Gaji Bulanan
Sejak bekerja pada September 2021, korban tidak pernah menerima gaji bulanan dari oknum perwira polisi itu.
AKBP M hanya memberikan uang jika korban memenuhi keinginan yang bersangkutan.
"Tidak ada gaji bulanan untuk korban. Dikasih uang kalau mau berhubungan," ucap Amiruddin.
4. AKBP M Terindikasi Melanggar Etik
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Kurniawan menyebut penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi.
Polisi juga juga telah meminta keterangan korban IS dan AKBP M sebagai terduga pelaku.
Agoeng menyebut pelaku terindikasi melakukan pelanggaran kode etik.
Namun, penyidik menunggu proses dugaan pidananya agar bisa diproses berbarengan.
"Ini, kan, ada dua perkara, yakni pidana dan perkara kode etik. Propam tidak masuk wilayah pidananya," jelasnya.
5. AKBP M Dinonaktifkan dari Jabatannya
AKBP M sebelumnya menjabat sebagai kasubdit di Ditpolair Polda Sulsel.
Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, AKBP M kini telah dicopot dari jabatannya.
"Yang bersangkutan sudah diamankan dan dinonaktifkan dari jabatannya," ucap Komang. (mcr29/fat/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M Srahlin Rifaid