Terungkap 2 Fakta Baru Kasus ABG Dijadikan Budak Seks AKBP M, Gaji & Rumah Kosong

Rabu, 02 Maret 2022 – 17:49 WIB
Amiruddin bersama korban perbudakan seks yang diduga dilakukan oknum perwira polisi AKBP M, saat di kantor DPC Persadi. Foto: dok pribadi Amiruddin

jpnn.com, MAKASSAR - Terungkap dua fakta baru kasus remaja putri inisial IS (13) yang diduga dijadikan budak seks oleh oknum perwira polisi AKBP M.

Berikut dua fakta kasus yang mencoreng nama baik Korps Bhayangkara itu.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Perbudakan Seksual oleh AKBP M Terungkap dari Curhat

1. Diberi uang setelah melayani

Remaja putri inisial IS mengaku tidak pernah digaji selama menjadi asisten rumah tangga (ART) di rumah AKBP M.

BACA JUGA: Info Terbaru Penanganan Kasus AKBP M, Kombes Agoeng: Profesional, Cepat, Tegas

Pengacara korban, Amiruddin mengatakan bahwa kliennya tidak pernah digaji selama bekerja di rumah AKBP M.

"Pengakuan korban ternyata gajinya sebagai pembantu tidak ada," katanya, Rabu (2/3) siang.

BACA JUGA: Sesuai Perintah Habib Rizieq, PA 212 Gelar Aksi Bela Islam di Kantor Gus Yaqut

Dia mengungkapkan, oknum perwira polisi AKBP M akan memberikan uang jika IS mau melayaninya.

"Ini pelaku sekali-kali datang di rumah tersebut. Dia akan kasih uang jika korban melayaninya. Itulah yang dianggap sebagai gajinya," tambahnya.

2. AKBP M berbuat terlarang di rumah kosong

Amiruddin yang juga Ketua DPC Persadi Kota Makassar itu mengungkapkan pelaku memiliki dua rumah di sekitar Barombong.

"Kalau pelaku ini memiliki dua rumah. Tempat melancarkan aksinya itu rumah kosong," terang dia.

Sejauh ini, kliennya sudah diperiksa oleh penyidik Polda Sulsel. Proses pemeriksaan berjalan dengan baik.

"Iya pemeriksaan berjalan dengan baik. Penyidik melakukan pemeriksaan di rumah paman korban," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan menegaskan timnya akan bekerja ekstra keras untuk mempercepat pengusutan kasus AKBP M ini.

Agoeng menerangkan, dari hasil pemeriksaan AKBP M terindikasi melakukan pelanggaran kode etik. Namun, pihaknya masih menunggu hasil proses hukum pidana.

"Iya ada indikasi pelanggaran kode etiknya. Namun, kami tunggu hasil pidananya, sehingga bersamaan jalannya. Ini kan ada dua perkara yakni pidana dan perkara kode etik. Propam tidak masuk wilayah pidananya," ujar dia. (mcr29/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : M Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler