jpnn.com, SELATPANJANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Provinsi Riau melakukan penahanan terhadap AR (52), mantan kepala Desa Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
AR ditahan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan dana BUMDes.
BACA JUGA: Mbak-mbak Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam, Lihat Penampilannya, Hmmm
Sebelum dilakukan penahanan, AR menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 08.00 WIB di Kantor Kejari Kepulauan Meranti, Selatpanjang.
Selanjutnya pada pukul 16.00 WIB, tersangka tampak keluar dengan menggunakan rompi tahanan Kejari Kepulauan Meranti dan langsung digiring ke mobil untuk dibawa dan dititipkan ke rutan Polres Kepulauan Meranti.
BACA JUGA: 20 TKA China yang Masuk Makassar Ternyata Belum Punya Izin Kerja, Oalah
Menurut Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti Hamiko, AR ditahan atas dugaan korupsi dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), dan dana BUMDes ketika menjabat sebagai kepala desa pada 2017-2019.
Hamiko menjelaskan total anggaran yang digunakan pada tahun 2017 sebesar Rp 1,3 miliar, tahun 2018 sebesar Rp 1,8 miliar dan tahun 2019 sebesar Rp 1,7 miliar. Sedangkan total kerugian mencapai Rp 300 juta lebih.
BACA JUGA: RA Dibuntuti Petugas dari Bekasi, Disergap di Pulogadung, Ini yang Terjadi
"Dari tiga tahun itu, setelah dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti didapatkan (kerugian negara) sebesar Rp 347.868.252," ucapnya.
AR akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan sebagai tersangka, agar mempermudah proses penyelidikan.
"Tersangka ditahan masih tahap penyidikan. Modus umumnya itu laporan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jadi, tujuannya kita tahan untuk mempercepat proses pemeriksaan," ujar dia.
Penyidikan kasus dugaan korupsi itu sudah dimulai sejak Juni 2020 yang lalu hingga AR ditetapkan tersangka.
AR dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman maksimal 20 tahun (penjara) dengan ancaman denda maksimal Rp 1 miliar," pungkas Hamiko. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam