Inilah Strategi Kementerian ATR/BPN Perkuat Ketahanan Pangan

Jumat, 06 November 2020 – 14:14 WIB
Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang (kiri) dalam talk show dalam rangka Virtual Expo Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) 2020. Foto: Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mewujudkan ketahanan pangan. Salah satu tantangan dalam mewujudkan ketahanan pangan ialah pengadaan lahan untuk pertanian.

Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun memastikan lahan untuk pertanian pangan tersedia dan terjaga.

BACA JUGA: Harapkan Majelis Hakim Pertimbangkan Bukti Kementerian ATR soal Perkara Pengukur Tanah

Menurut Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang, saat ini tanaman padi-padian merupakan komoditas yang dominan (65,7persen) dikonsumsi di Indonesia.

“Sehingga lahan sawah menjadi lahan pertanian yang sangat penting untuk dipertahankan sebagai langkah ketahanan pangan nasional," ujar Budi dalam acara acara talk show Virtual Expo Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) 2020 yang bertema Perlindungan Lahan Sawah Berkelanjutan untuk Ketahanan Pangan Masa Depan melalui konferensi video, Rabu (04/11).

BACA JUGA: Komentari Mafia Tanah, Menteri ATR: Mereka Bisa Sewa Buzzer untuk Memelintir Fakta

Namun sejak Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan beserta aturan turunan lainnya berlaku, kata Budi, alih fungsi lahan sawah belum bisa dihentikan. Penyebabnya ialah berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat undang–undang tersebut.

"Maka untuk mengendalikannya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah," kata Budi dalam talk show yang dimoderatori Kepala Subdirektorat Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN Vevin Syoviawati Ardiwijaya itu.

BACA JUGA: Menteri ATR BPN Sofyan Djalil Ungkap Tujuan Dibentuknya UU Cipta Kerja

Lebih lanjut Budi menjelaskan, pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu strategi peningkatan kapasitas produksi padi dalam negeri. Dengan demikian, lanjutnya, perlu percepatan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program strategis nasional.

Mantan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN itu menambahkan, pengendalian harus dilakukan dengan cepat karena banyaknya tantangan yang dihadapi. Untuk itu, pemerintah harus siap agar pengendalian tidak ditinggalkan.

"Jangan merasa pengendalian ini kiamat dengan keputusan nantinya lahan sawah ditetapkan oleh pemerintah pusat, karena kami telah memberikan sebelas tahun kesempatan kepada pemerintah daerah. Memang bukan sepenuhnya salah pemerintah daerah karena ada kepentingan yang kuat di daerah,” paparnya.

Budi menegaskan, pemerintah pusat akan menetapkan lahan sawah demi kepentingan nasional. “Nantinya data bisa diubah jika memang adanya kepentingan yang sangat penting dan akan diprioritaskan oleh pemerintah pusat," tambahnya.(des/ikl/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler