Menteri ATR BPN Sofyan Djalil Ungkap Tujuan Dibentuknya UU Cipta Kerja

Minggu, 25 Oktober 2020 – 20:38 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil. Foto Kementerian ATR BPN for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menyatakan jajarannya segera menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait UU Cipta Kerja.

Selain itu, Sofiyan juga ingin meluruskan banyaknya kabar yang tidak benar atau hoaks, sehingga pemerintah perlu menjelaskan latar belakang dibentuknya UU dengan konsep omnibus law tersebut.

BACA JUGA: Kunjungi Jayapura, Wamen ATR BPN Koordinasikan Pelaksanaan GTRA

"Tujuan dibentuknya undang-undang ini sangat bagus sekali. Kenapa? Kita lihat saja dampak Covid-19 pada tahun ini ada dua jutaan orang yang kehilangan pekerjaan, sudah banyak yang menganggur," kata Sofyan Djalil.

"Ini persoalan kemanusiaan yang luar biasa dan pemerintah punya nurani untuk menyelesaikan itu," lanjutnya saat menjadi narsum acara "Setahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf" sebagaimana keterangan yang diterima jpnn.com, Minggu (25/10).

BACA JUGA: Saran Kapitra untuk Jokowi Agar Jumlah Korban Tidak Bertambah Lagi

Di samping itu, UU Cipta Kerja disusun untuk melakukan sinkronisasi berbagai peraturan perundang-undangan yang terhitung banyak di negeri ini.

"UU Cipta Kerja disusun dengan metode omnibus law. Melalui metode itu, undang-undang ini bertujuan untuk memperbaiki kelemahan atau benang kusutnya undang-undang yang banyak tadi," ungkap Menteri kelahiran Aceh Timur, 23 September 1953 ini.

BACA JUGA: Kompol Imam Zaidi Bikin Malu Polri, Pantas Irjen Agung Menyebutnya Pengkhianat

Dia menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan yang banyak tadi ada yang saling bertentangan. Secara jujur dia bahkan menyebut  ada jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah terkena sanksi hukum karena efek dari suatu peraturan yang bertentangan.

"Karena benar menurut tugas-tugas kita (pegawai-red) tetapi belum tentu benar di kementerian lain. Intinya banyak peraturan akhirnya menimbulkan kesemrawutan, sehingga seorang Presiden akan sulit mencapai tujuan yang ditetapkan dan ini terus menerus terjadi," jelas mantan Menko Perekonomian ini.

Dijelaskan juga bahwa pembentukan UU dengan metode omnibus law bukan hal pertama di Indonesia. Salah satu contohnya adalah Ketetapan MPR (TAP MPR) Nomor 1/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

Sofyan mengatakan bahwa konsep ini dia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo sebagai suatu ide untuk menyelesaikan persoalan regulasi di negeri ini.

"Konsep omnibus law ini bagus sekali, karena UU Cipta Kerja ini memperbaiki 79 peraturan perundang-undangan. Intinya omnibus law ini memperbaiki peraturan yang bertentangan dan konsep ini juga sudah diterapkan di berbagai negara, salah satunya Vietnam," terangnya.

Di sisi lain, penolakan terkait UU ini banyak terkait di daerah. Namun, Sofyan mengajak untuk berdiskusi terkait UU baru tersebut. Menurut dia, jika ada yang merugikan dalam ketentuannya, masyarakat dapat membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada orang yang curiga tanpa mau mengetahui apa sebetulnya undang-undang ini. Padahal jika ada pasal-pasal yang merugikan, bisa kita bawa ke MK dan kita bahas bersama-sama di sana," ucapnya menyarankan.

Di samping itu, UU Cipta Kerja ini juga dapat mengajak birokrasi agar dapat bergerak cepat. Salah satu contohnya adalah mengenai pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurut Sofyan, selama ini dalam pengesahan RTRW, setelah mendapatkan Persetujuan Substansi (Persub) harus disahkan oleh Pemerintah Daerah. Namun, yang terjadi cukup adalah lamanya penerbitan sebuah Peraturan Daerah (Perda).

"Persub tersebut tidak menjadi Perda untuk waktu yang lama. Ada Pemda yang mungkin belum aware padahal ini menyangkut kepentingan umum. Untuk itu, dalam UU Cipta Kerja ini diberikan ruang untuk mengeluarkan diskresi," pungkas Sofyan.(*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler