Inilah Susunan Pansel Hakim MK

Mencari Pengganti Hamdan Zoelva

Rabu, 10 Desember 2014 – 02:53 WIB
Hamdan Zoelva, akan mengakhri masa tugasnya sebagai Ketua MK pada 7 Januari 2015. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Keputusan Presiden tentang pembentukan Panitia Seleksi Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menyusul bakal habisnya masa tugas Hamdan Zoelva pada 7 Januari 2015.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto pun membenarkan, pansel sudah ditunjuk. "Sudah ditandatangani presiden (keppres pansel) Senin (8/12)," kata Andi di situs lembaga yang dia pimpin, Selasa (9/12).

BACA JUGA: Jokowi Janji Aktivis Eva Bande Bebas dari Penjara Sebelum Hari Ibu

Andi menjelaskan, pansel terdiri atas dua orang pengarah dan 7 anggota. "Pansel MK bertugas menetapkan tiga calon hakim konstitusi MK dari unsur pemerintah. Pansel MK diharapkan bekerja dengan prinsip-prinsip tranparansi, akuntabilitas dan partisipasi agar menghasilkan calon hakim MK yang berkualitas,” ujarnya.

Seskab menambahkan, ketiga nominasi yang akan dipilih pansel tersebut selanjutnya diserahkan kepada Presiden Jokowi sebagai calon-calon pengganti Ketua MK Hamdan Zoelva. “Presiden Jokowi akan memilih satu orang hakim konstitusi yang berasal dari unsur pemerintah,” tandas Andi.

BACA JUGA: Ketum PBNU: Pengedar Narkoba Layak Dihukum Mati

Diketahui, MK mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Kesembilan hakim tersebut berasal dari lembaga yang berbeda di antaranya MA, DPR, dan pemerintah. Hakim Konstitusi yang menjabat saat ini adalah Ketua MK Hamdan Zoelva, Wakil Ketua Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, dan Aswanto. (adk/jpnn)

Berikut susunan Pansel Hakim MK:

BACA JUGA: Bantah Melarang Materi Doa di Sekolah, Anies: Ada-Ada Aja

Pengarah
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prof. Pratikno
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly

Anggota
1. Prof. Saldi Isra, ketua merangkap anggota
2. Prof. Maruarar Siahaan (mantan hakim MK) anggota
3. Prof. Refly Harun , sekretaris merangkap anggota
4. Prof. Harjono (mantan hakim MK) anggota
5. Prof. Todung Mulya Lubis anggota
6. Prof. Widodo Ekatjahjana (FH Universitas Jember) anggota
7. Prof. Satya Arinanto (pakar hukum dan politik UI) anggota

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Jubir Gus Dur: Jokowi-JK Prorakyat Cuma Omong Kosong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler