Wahai Para Honorer Calon Pelamar PPPK 2023, Data Ini Jangan Disepelekan

Kamis, 31 Agustus 2023 – 08:59 WIB
Sebanyak 1.510 PPPK di Pemprov Sulawesi Utara menerima SK pengangkatan, Selasa. Foto: ANTARA/HO-DKIPS

jpnn.com - MANADO – Para non-ASN atau honorer calon pelamar PPPK 2023 harus mempersiapkan diri agar harapan menyandang status sebagai ASN bisa terwujud.

Jangan terlalu percaya diri alias PD karena menganggap jalan honorer menuju PPPK begitu mulus.

BACA JUGA: Banyak Masalah, Target Pengesahan RUU ASN Bareng Penghapusan Honorer, Waduh

Harus diingat bahwa banyak juga honorer yang gagal alias tidak lulus seleksi PPPK 2022.

Di Pemprov Sulawesi Utara (Sulut), misalnya. Dari 2.100 peserta seleksi, yang lulus hanya 1.510 orang.

BACA JUGA: Draf Final RUU ASN, Kok Tidak Pakai Frasa Pengangkatan Honorer? Mengapa Desember? Oh

"Ada 2.100 orang yang mengikuti tes ini. Namun, yang lulus dan diterima hanya 1.510 orang, ada 600 lebih peserta yang tidak diterima," kata Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw di Manado, pada acara penyerahan SK PPPK, Selasa (30/8).

Pada seleksi PPPK 2023, Pemprov Sulut mendapatkan jatah formasi sebanyak 1.100.

BACA JUGA: Menjelang Pendaftaran PPPK 2023, Ada Surat dari Istana, Nama Dirjen GTK Disebut

Steven berharap honorer yang belum lolos seleksi 2022 agar mempersiapkan diri dengan matang sehingga bisa terakomodasi.

Wagub Sulut mengatakan, sebanyak 1.510 tenaga PPPK yang dinyatakan lulus harus bersyukur.

"Anda-anda sekalian adalah orang paling beruntung se-Sulut, karena Tuhan memberikan berkat kepada kalian. Karena itu berkat Tuhan jangan disalahgunakan," pesan Wagub Steven.

Dia berharap, tenaga PPPK menunjukkan dedikasi, loyalitas dan prestasi serta pengorbanan, apalagi seribu lebih di antaranya adalah guru.

Wagub keenam Sulut tersebut mewanti-wanti agar PPPK yang telah menerima SK berhati-hati, jangan langsung menerima tawaran, terutama utang.

"Harus berhikmat. Jangan jadi pemuja uang, tetapi jadi orang yang berhati-hati dengan uang. Baik mendapatkan dengan jujur dan membelanjakan dengan hikmat," katanya.

Ketua DPRD Sulut periode 2014-2015 tersebut menegaskan, apabila ada PPPK yang meminta dipindahtugaskan, harus dipecat.

"Anda direkrut di posisi Anda sekarang, jangan kacang lupa kulitnya. Harus bersyukur Anda bisa diterima menjadi PPPK di sekolah, Anda mengabdi di situ.”

“Tolong perlihatkan prestasi apalagi kontrak kerja ini selama lima tahun, setelah itu dievaluasi. Harus ada perubahan moral, menjadi tokoh masyarakat dan role model di masyarakat," begitu pesan Wagub.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pernyataan terbaru ditujukan kepada para calon pelamar CPNS dan PPPK 2023.

Azwar Anas mengimbau para calon pelamar CPNS 2023 dan PPPK 2023 agar menyiapkan diri serta memperhatikan persyaratan umum, misalnya terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” ujar Menteri Anas di Jakarta, Rabu (30/8), dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler