Inilah Syarat Pasien COVID-19 Boleh Mengakhiri Isolasi Mandiri

Sabtu, 10 Juli 2021 – 10:45 WIB
LaporCovid19 menyatakan banyak masyarakat melaporkan kematian anggota keluarga atau rekan mereka di rumah saat menjalani isolasi mandiri. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pasien COVID-19 bisa mengakhiri masa isolasi mandiri jika sudah menjalaninya selama 14 hari, meski gejala sudah hilang pada hari ke-5, misalnya.

Hal tersebut dikatakan praktisi klinik, edukator pengamat kesehatan dan surelawan penanganan COVID-19 dr. Muhamad Fajri Adda'i.

BACA JUGA: Warga Surabaya, Tolong Perhatikan Data Ini, Sangat Buruk, Bikin Sedih

Dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada ini mengatakan penetapan jumlah hari isolasi tersebut merupakan pedoman terbaru yang dipakai oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Sedangkan untuk pasien COVID-19 dengan gejala berat bisa mengatakan waktu yang lebih lama.

BACA JUGA: Inilah Alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Mengonsumsi Sabu-Sabu, Alamak!

"Pertanyaannya, kalau gejalanya 5 hari sudah hilang, terus PCR-nya negatif harus tetap karantina? Dia tetap harus nunggu sampai 10 terus ditambah 3 hari, baru hari ke-14 dia baru boleh selesai isolasi, walaupun enggak pakai tes PCR lagi," ujar dr. Fajri kepada ANTARA pada Sabtu (10/7).

Dokter Fajri menjelaskan, pedoman kesehatan yang dikeluarkan oleh CDC juga menyebutkan bahwa untuk mengakhiri masa isolasi tidak dibutuhkan lagi tes usap.

BACA JUGA: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Kuasa Hukum: Mereka Korban

Hanya saja, lanjutnya, idealnya seorang pasien COVID-19 harus berkonsultasi dulu kepada dokter khususnya yang melakukan isolasi mandiri sebelum dinyatakan bebas virus corona.

"Dasarnya kenapa enggak perlu dicek ulang, karena kalau sudah lebih dari 14 hari, risiko penularannya itu kecil. CT value atau PCR positif bisa sampai 3 bulan ke depan," kata dr. Fajri.

"Kecuali ada gejala. Misalnya hari ke-10 udah sembuh eh hari ke-15 batuk lagi, demam lagi, menggigil lagi, itu harus dicek, boleh dicek ulang asal ada indikasinya, kalau normal-normal aja ya sudah," imbuhnya.

Dijelaskan dr. Fajri, yang menjadi permasalahan adalah orang yang tidak bisa membedakan antara gejala ringan dan gejala hilang.

Gejala ringan selama isolasi mandiri antara lain sumeng, badan pegal, nyeri sendiri, nafsu makan berkurang serta pusing.

Masalah kesehatan tersebut merupakan bagian dari gejala ringan yang harus diperhatikan dan tidak boleh diabaikan oleh pasien COVID-19.

Hal ini akan menjadi pedoman untuk menentukan seseorang boleh lepas dari masa karantina atau tidak.

"Itulah mengapa sebaiknya melapor supaya mendapatkan arahan yang baik, ke Puskesmas atau 11 telemedicine kemarin itu, kan sudah dikasih tahu itu," kata dr. Fajri.

"Kan banyak orang yang enggak jujur untuk bilang dia enggak bergejala atau gejala ringan, atau sebenarnya gejalanya masih ada. Makanya pemahaman itu penting, jangan nularin. Makanya akhirnya ya udah cek aja," ujar dr Fajri. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler