Inilah Syarat Peserta SKD CPNS 2021 agar Melaju ke Tahap SKB

Rabu, 01 September 2021 – 07:36 WIB
Seleksi CPNS 2021. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peserta SKD CPNS 2021 yang mulai tes pada Kamis, 2 September, harus berusaha mendapatkan nilai di atas passing grade.

Pelaksana Tugas Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Katmoko Ari Sambodo mengatakan, para peserta tes SKD harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

BACA JUGA: Informasi Penting dari KemenPAN-RB soal Pelaksanaan SKD CPNS 2021

Untuk bisa melaju ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB), peserta harus mendapatkan nilai lebih tinggi lagi karena akan dicari peserta yang nilainya paling tinggi dengan catatan lulus passing grade pada tiga jenis tes.

"Ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus," kata Ari dalam laman KemenPAN-RB dikutip Selasa (31/8).

BACA JUGA: Pengumuman Penting untuk Peserta Seleksi CPNS 2021 Jelang Tes SKD

Adapun bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cum laude dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85. 

Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60.

BACA JUGA: Ibu Kota Baru, Prof Jimly: Nanti Mangkrak Kayak di Zaman SBY, Dikorek-korek

Sementara, bagi putra-putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60. Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum.   

Dia menjelaskan, pada jabatan dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan dokter pendidik klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.

Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, rescuer, dan pengamat gunung api. Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70. 

Ari menyebutkan, perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi penambahan butir soal pada TKP tahun ini yakni 45 soal, dari yang semula 35.

Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.

“Jadi secara nilai mutlaknya, passing grade-nya dinaikkan. Namun jika kita lihat dari penambahan jumlah 10 butir soal, maka secara proporsi ada kenaikan tetapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019,” tandas Katmoko Ari Sambodo. (esy/jpnn)

 

 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler