Inilah Syarat Terbaru untuk Calon Penumpang Lion Air

Sabtu, 27 Juni 2020 – 18:07 WIB
Pesawat Lion Air. Foto: dok. Lion Air

jpnn.com, JAKARTA - Maskapai penerbangan Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan wajib bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan lewat udara.

Menyusul terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas SE Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

BACA JUGA: Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Penumpang Lion Air

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, surat tersebut mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap penumpang bila akan melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat udara.

“Calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti rapid test, PCR test dan atay surat keterangan kesehatan,” kata Danang, Sabtu (27/6).

BACA JUGA: Lion Air Group Buka Layanan Penerbangan Mulai Besok

Danang mengingatkan, bagi calon penumpang Lion Air Group yang bepergian di dalam negeri (domestic) agar memperhatikan beberapa hal.

Pertama, jika uji kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif, maka masa berlaku adalah 14 hari. 

BACA JUGA: Mulai 10 Juni, Lion Air Group Kembali Layani Penerbangan

Jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19dengan hasil negatif maka masa berlaku ialah 14 hari.

"Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness)dari dokter rumah sakit atau puskesmas," ungkapnya. 

Calon penumpang Lion Air Group juga harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan.

"Selain itu, agar memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah, wilayah, kota tertentu," ujarnya. 

Sementara untuk penerbangan internasional wajib menggunakan uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif.

Selain itu, calon penunpang harus menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya), mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer).

Mengikuti aturan jarak aman selama di terminal dan bandara, menjaga kebersihan selama di pesawat,  serta mengikuti petunjuk awak kapal terbang. (boy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler