jpnn.com, JAKARTA - Lion Air Group berencana memulai operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik pada 10 Juni 2020.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, calon penumpang pesawat udara sudah makin memahami serta akan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan yang ditetapkan selama masa waspada pandemi COVID-19.
BACA JUGA: Lion Air Hentikan Sementara Penerbangan Mulai 5 Juni
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga telah menerbitkan dan mengedarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
SE itu mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, di mana lebih sederhana.
BACA JUGA: Pembunuh Sadis Nenek Fatimah Akhirnya Ditangkap, Tak Disangka, Pelakunya Ternyata
"Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau rapid test dan atau surat keterangan kesehatan," kata Danang, Selasa (8/6).
Danang menjelaskan bagi calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 agar memperhatikan hal-hal berikut.
BACA JUGA: Heboh Ladang Emas Ditemukan di Sungai, Warga Langsung Berdatangan Mendulang, Lihat nih
Pertama, bila tes kesehatan yang digunakan rapid test, maka masa berlaku adalah tiga hari. Bila tes kesehatan yang digunakan reverse transcription – polymerase chain reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah tujuh hari.
Menurutnya, bila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau puskesmas.
"Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan," ungkap Danang.
Pihaknya mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum berangkat.
Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya).
Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara.
Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer).
Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat. "Mengikuti petunjuk awak pesawat," tegasnya.
BACA JUGA: Irwanto Mondar-Mandir Tengah Malam, Bikin Polisi Curiga Lantas Disergap, Oh Ternyata
Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran COVID-19. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy