Inilah Tahapan & 7 Jenis Dokumen untuk Validasi TPP ASN 2022

Senin, 27 Desember 2021 – 18:26 WIB
Pemda diminta melakukan validasi TPP ASN Tahun 2022. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara merupakan bentuk penghargaan atas tugas-tugas yang diemban para ASN.

Karena itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemda untuk melakukan validasi terhadap TPP ASN Tahun 2022.

BACA JUGA: Gubernur Mahyeldi Menyiapkan ASN Sumbar Menjadi Komponen Cadangan

“Kegiatan validasi tambahan penghasilan ASN 2022 pada pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia,” kata Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan Hamdani dalam Rapat Koordinasi Validasi TPP ASN Tahun 2022 secara virtual, Senin (27/12).

Hamdani menjelaskan tahapan validasi TPP ASN, yakni:

BACA JUGA: Kemendagri Menyetujui Penyetaraan Jabatan di 160 Daerah, Pemda Harus Segera Lakukan Hal ini

1. Permohonan usul persetujuan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) tembusan Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri.

2. Pemda melakukan input penjabaran TPP di Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran (SIMONA).

BACA JUGA: Rekrutmen PPPK 2021: Honorer Negeri Merasa Berjuang, Guru Swasta Beserdik yang Menang

3. Biro Ortala Kemendagri bersama Pemda melakukan validasi terhadap penjabaran TPP dan dokumen lainnya.

4. Biro Ortala bersurat kepada Ditjen Bina Keuda yang ditembuskan kepada Pemda terkait hasil validasi tersebut melalui aplikasi SIMONA.

5. Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun 2022.

“Kita (Kemendagri) berharap tidak terjadi berkas-berkas yang dikembalikan karena tingkat kesalahan itu tentunya sudah bisa kita mitigasi, sudah bisa kita perhitungkan sebelum berkas tersebut diajukan,” ujar Hamdani.

Kriteria TPP ASN berdasarkan beberapa indikator, antara lain beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, dan lain sebagainya.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan validasi TPP ASN Tahun 2022, yaitu:

1. Surat Keputusan (SK) Tim TPP

2. Peraturan Kepala Daerah tentang TPP

3. Excel Penjabaran TPP dan Evidence Tahun 2022

4. Rekomendasi dari Kementerian PAN dan RB terkait dengan hasil evaluasi jabatan Pemerintah Daerah

5. Evidence tambahan jika terdapat kondisi di mana kelas jabatan tertentu mendapatkan TPP lebih besar dibandingkan kelas jabatan di atasnya.

6. Evidence tambahan jika terdapat kondisi kelas jabatan yang sama pada OPD tertentu mendapatkan TPP yang lebih besar.

7. Surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya. (rls/sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler