Kemendagri Menyetujui Penyetaraan Jabatan di 160 Daerah, Pemda Harus Segera Lakukan Hal ini

Sabtu, 18 Desember 2021 – 21:09 WIB
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. Foto: Ist for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian PAN-RB berkomitmen secara bertahap menyederhanakan birokrasi di lingkup pemerintahan daerah.

Penyederhanaan birokrasi merupakan salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo periode 2019-2024.

BACA JUGA: Wapres Ingatkan Penyederhanaan Birokrasi Jangan Merugikan ASN

Tujuannya, demi menciptakan tata kelola pemerintah yang lebih lincah, efisien dan berorientasi pada hasil pelayanan.

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik, pihaknya telah menerima surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, terkait rencana penyederhanaan birokrasi.

BACA JUGA: Kemendagri Dorong TPKAD Berperan Memulihkan Ekonomi Nasional di Tengah Pandemi

Surat tersebut perihal pertimbangan usulan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.

Surat tersebut ditujukan kepada Mendagri Tito Karnavian dengan nomor B/712/M.SM. 02.00/2021, tertanggal 7 Desember 2021.

BACA JUGA: Data Satgas COVID-19: Pasien Meninggal Bertambah, yang Terpapar Naik Ratusan Orang

"Hasil pertimbangan dari Kementerian PAN-RB tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Mendagri perihal penyampaian hasil verifikasi dan validasi atas usul penyetaraan jabatan di lingkungan pemda," ujar Akmal dalam keterangannya, Sabtu (18/12).

Akmal menyebut surat dari MenPAN-RB tersebut sangat penting sebagai bahan Kemendagri untuk menyampaikan persetujuan penyetaraan jabatan kepada pemda terkait usulan yang telah lolos verifikasi dan validasi.

Dengan adanya surat tersebut, Kemendagri kemudian menerbitkan persetujuan penyetaraan jabatan bagi 160 pemerintah daerah.

Terdiri dari 7 provinsi, 153 Kabupaten dan kota.

Penyetaraan jabatan tersebut telah disampaikan kepada pemda masing-masing.

“Kami (Kemendagri) mengapresiasi sebesar-besarnya terhadap 160 pemerintah daerah yang telah memberikan persetujuan penyetaraan jabatan," ucapnya.

Tujuh provinsi dimaksud yakni Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Bali, Maluku Utara dan NTB.

Sedangkan 153 pemerintah kabupaten/kota dimaksud masing-masing 26 daerah di Sumatra, 46 daerah di Jawa, 17 daerah di Kalimantan, 43 daerah di Sulawesi dan 21 daerah di Papua, Maluku, NTT dan NTB.

"Kemendagri selaku pembina umum pemerintah daerah menghimbau pemda yang telah mendapatkan persetujuan penyetaraan jabatan, agar segera melantik pejabat fungsional di masing-masing perangkat daerah secepat-cepatnya," katanya.

Kemendagri berharap pelantikan dapat dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2021.

Akmal juga mengingatkan bagi daerah yang belum mengusulkan agar segera memberikan usulan.

"Kemendagri akan menegur secara tegas apabila pemda tidak melaksanakan salah satu program prioritas presiden ini," kata Akmal.(gir/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler