Inilah Tampang 4 Pelaku Perampokan Toko Pakaian, Semua Terancam Hukuman Mati

Selasa, 09 November 2021 – 01:40 WIB
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy memperlihatkan senjata api digunakan untuk perampokan di Mapolres Aceh Timur, Senin (8/11/2021). Foto: ANTARA/Hayaturrahmah

jpnn.com, ACEH TIMUR - Sebanyak empat pelaku perampokan toko pakaian yang membawa kabur uang Rp 140 juta telah ditangkap polisi. Satu pelakunya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat menegaskan bahwa keempat pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis serta terancam hukum mati.

BACA JUGA: 2 Pasangan Suami Istri Diciduk, Duh, Kelakuannya Bikin Banyak Orang Murka

"Mereka dijerat pasal berlapis karena aksi perampokan itu dilakukan menggunakan senjata api," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat di Aceh Timur, Senin (8/11).

Keempat tersangka yakni BY alias RR (33) MH (26) dan RS (34). Ketiganya warga Aceh Timur dan ditangkap di tiga tempat yang berbeda di Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Selasa (2/11).

BACA JUGA: Dua Sejoli Ketahuan Berbuat Terlarang di Musala, Pengakuan Mereka Bikin Bergeleng

Sedangkan tersangka ZL (36) asal Ranto Peureulak, Aceh Timur, ditangkap di sebuah rumah kosong di pedalaman kabupaten itu Minggu (7/11) malam.

Para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup serta Pasal 365 Ayat (2) junto Pasal 480 junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

BACA JUGA: 9 Bulan Buron, Pembunuh Ini Ternyata Sembunyi di Hutan, Sekarang Ada 3 Bolong di Kakinya

"Selain menangkap empat tersangka, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor, empat telepon genggam, senjata api jenis FN bersama amunisi dan proyektil serta uang tunai Rp 47 juta lebih," kata Kapolres.

AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan tersangka ZL diduga otak dibalik perampokan tersebut.

"Selain empat tersangka ini, Polisi juga masih mengejar terduga pelaku lainnya berinisial AZ. Kami ingatkan AZ segera menyerahkan diri mempertanggungjawabkan perbuatan," kata AKBP Mahmun Hari Sandy.

Perampokan menggunakan bersenjata api diduga dilakukan pelaku di toko pakaian yang juga agen bank di Desa Arul Pinang, Peunarun, Aceh Timur, Minggu (31/11) malam.

BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya

Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 140 juta. Dalam aksinya, seorang pelaku melepaskan tembakan di meja kasir.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler