Inilah Tampang Daryanto dan Apriadi, Keduanya sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Sabtu, 04 Desember 2021 – 08:47 WIB
Dua tersangka diamankan di Polda Sumsel, Jumat (3/12). Foto: Pahmi/Palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Dua begal di Palembang, Sumsel, bernama Daryanto (46) dan Apriadi (30), merampas motor di kawasan Lorong Cimerdak Museum Bala Putra Dewa, Kecamatan, Sukarami Palembang, pada Jumat (26/11) sekitar pukul 19.00 WIB.

Korbannya bernama Eko Maradona (36). Adapun modus pelaku adalah dengan berpura-pura menagih utang korban.

BACA JUGA: Begal Bermodus Tanya Alamat Berkeliaran di Jalan Ini, Pengendara Wanita Harus Waspada

Kasubdit III Jatantas Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan mengatakan kedua tersangka telah ditangkap di tempat persembunyiannya pada Kamis (2/12).

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pedang yang digunakan saat beraksi serta motor milik korban dan juga motor milik pelaku.

BACA JUGA: Bripka Ariyanto Kembali Diadili, Seret Nama Jaksa, Kasusnya Bikin Malu Korps Bhayangkara

“Kedua tersangka ini pada saat melancarkan aksinya menggunakan senjata sajam jenis pedang. Kemudian langsung menodongkan senjata ke korban dengan mengancam korban sekaligus mengambil motornya,” ujarnya, Jumat (3/12).

CS Panjaitan mengatakan bahwa kedua tersangka memiliki peran masing-masing.

BACA JUGA: Video Viral Dua Sejoli Asyik Berbuat Tak Senonoh di Halte, Lihat Tangannya di Balik Jaket

“Ada yang mengawasi situasi dan ada yang bertugas mengancam korban dengan senjata tajam jenis pedang, setelah mengancam korban kedua tersangka berhasil menguasai kendaraan korban hingga motor korban merk vega R BG 3507 OM langsung di bawa kedua tersangka,” katanya.

Ia menjelaskan tidak hanya menangkap kedua tersangka, tetapi anggotanya juga mengamankan barang bukti yakni dua unit sepeda motor milik korban dan pelaku, kemudian helm dan pedang yang digunakan tersangka untuk mengancam korban.

Atas perbuatan tersebut kata CS Panjaitan, kedua tersangka dijerat pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukumannya pidana penjara diatas 5 penjara,” tegasnya.

Sementara tersangka Daryanto berdalih, bahwa ia hanya disuruh oleh temannya untuk menagih utang korban sebesar Rp 2,5 juta.

“Karena utang itu sudah lama, kami kemudian menagihnya menggunakan senjata tajam untuk mengancam dia (korban),” katanya.

Daryanto mengungkapkan karena korban tidak punya uang, lantas ia dan tersangka Eko mengambil motor korban.

BACA JUGA: Siswi SMP Main Kuda-kudaan dengan Pria Beristri, Videonya Viral, Terbongkar Gegara

“Kami ambil motornya dan korban kami tinggalkan di TKP, mengenai ada tidaknya utang itu saya tidak tahu karena saya hanya disuruh teman saya,” tutupnya. (*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler