jpnn.com, BEKASI - Polisi telah menangkap dua dari tiga pelaku kasus mutilasi yang terjadi Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Adapun kedua pelaku mutilasi yang sudah ditangkap berinisial FR (20) dan MAP (29). Keduanya ditangkap di sebuah tempat penitipan motor, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (27/11).
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan seorang pelaku lainnya yang masih buron, yakni, berinisial ER (28).
"Satu tersangka DPO atas nama ER ini masih dalam pengejaran anggota kami di lapangan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Minggu (28/11).
BACA JUGA: Kasus Perusakan Kotak Suara Pilkades, 9 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Adapun dalam kasus tersebut, polisi menemukan sepuluh potongan tubuh korban yang terdiri dari, kepala, tangan, kaki, dan badan.
"Setelah dilakukan identifikasi sidik jari terhadap potongan tangan tersebut. Identik dengan sidik jari seseorang yang kami ketahui sebagai korban berinisial RS (29), laki-laki," ujar Zulpan.
BACA JUGA: Pelaku Mutilasi di Bekasi Diringkus, Sisa 1 Orang
Sebelumnya, penemuan potongan tubuh manusia atau korban mutilasi menghebohkan warga Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya sudah mulai menemukan titik terang ihwal identitas korban.
BACA JUGA: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
"Identitas korban juga sudah ada diduga kuat, sedang dicek lagi," kata Kombes Tubagus saat dihubungi, Sabtu (27/11). (cr1/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi