jpnn.com, MATARAM - Polisi akhirnya berhasil menangkap dua pemuda berinisial A, 19, dan R, 26, yang diduga penjambret telepon genggam milik seorang bule di jalan raya Desa, Rabu.
"Kedua pelaku telah diamankan bersama barang bukti HP dan sepeda motor yang digunakan pelaku melakukan aksinya," kata Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas di Praya, Rabu.
BACA JUGA: Penusuk yang Menewaskan Anggota TNI AD Pratu Sahdi Ditangkap!
Kronologis penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan di Desa Prabu Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
"Dari hasil interogasi awal kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian (jambret) di wilayah Desa Prabu dengan korban orang asing," katanya.
BACA JUGA: Detik-detik Fatia KontraS & Haris Azhar Menghadapi Petugas Penjemputan Paksa, Biar Lebih Dramatis!
Kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada hari Minggu, tanggal 16 Januari 2022 sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Raya Pariwisata Prabu.
Korban sedang naik motor bersama anaknya dari Kuta menuju Are Guling.
BACA JUGA: Reaksi Irjen Dedi Prasetyo Soal Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap dari Bandar Narkoba
Tiba-tiba datang kedua terduga pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban, langsung menjambret tas anak korban dan melarikan diri dengan kencang ke arah Mawun.
BACA JUGA: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas
"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta dan melapor kepolsek Kawasan Mandalika," katanya.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Budi