Inilah Tampang Dua Perampok Rp 303 Juta di Inhu

Jumat, 28 Januari 2022 – 22:02 WIB
Polres Inhu gelar ekspose perkara penangkapan dua pelaku perampokan bermodus pecah kaca. Foto: ANTARA/Asri

jpnn.com, RENGAT - Polisi berhasil meringkus dua pelaku perampokan modus pecah kaca mobil yang membawa kabur uang korban sebesar Rp 303 juta.

"Kedua tersangka adalah HW (42) dan FA (31 Keduanya ditangkap di Sumatra Selatan, setelah dikejar selama tujuh hari," kata Kapolres InhuAKBP Bachtiar Alponso.

BACA JUGA: Soal Rumor Bobby Nasution Mau Ambil PSMS Medan, Begini Reaksi Edy Rahmayadi

Aksi perampokan itu terjadi di Bukit Selasih, Rengat Barat, Inhu pada Kamis (13/1).

Saat itu, uang milik korban AN, 26, terbungkus plastik hitam ditaruh di atas jok kendaraan sedang terparkir dalam kondisi mobil terkunci. Namun saat korban kembali uangnya hilang dibawa kabur perampok.

BACA JUGA: Kapolresta Banjarmasin: Kalau Sampai Bripka Bayu tak Dipecat, Jabatan Saya Taruhannya

Usai mengambil uang di salah satu bank, korban mampir makan dan memarkir kendaraan dalam keadaan terkunci. Tanpa disadari, korban ternyata telah dibuntuti oleh orang yang tidak dikenal.

Setelah selesai makan, korban melihat kaca mobil pecah, dan uang dalam kantong pun raib. Lalu, AN melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rengat Barat.

BACA JUGA: Oknum Banpol Peras Penumpang, Kapolres Langkat Berang, Begini Nasibnya Sekarang

Mendapat laporan, tim dari Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut. Dapat diketahui akhirnya, terduga pelaku ada dua orang yang berasal dari Kota Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.

"Setelah tahu identitas, lokasi, tim penyidik berkoordinasi dengan Polres Ogan Komering Ilir untuk meringkus pelaku," ujarnya.

Hanya berselang beberapa hari saja, pada 21-23 Januari 2022 kedua pelaku diamankan dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 43 juta, handphone, emas dan sepeda motor.

Hasil interogasi terhadap tersangka, uang Rp303 juta sudah dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan.

BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Dari peristiwa itu, Kapolres meminta masyarakat hendaknya harus selalu waspada dan hati-hati usai mengambil uang dalam jumlah besar dari bank.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler