Inilah Tampang Begal Sadis Perampas Motor Mbak Surtinem Penyapu Jalan di Medan

Minggu, 09 Januari 2022 – 08:59 WIB
Ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Sabtu (8/2/2022), terkait penangkapan dua pencuri sepeda motor milik petugas penyapu jalan di Kota Medan,Sumatera Utara. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

jpnn.com, MEDAN - Dua orang tersangka begal sepeda motor milik petugas penyapu jalan di Kota Medan akhirnya ditangkap polisi. Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus saat ekspose kasus, di Mapolrestabes Medan, Sabtu (8/1), mengatakan identitas kedua tersangka masing-masing berinisial JH dan DSS.

BACA JUGA: Berondong Gagal Begituan dengan Emak-Emak PSK di Kuta, Kelakuannya Memang Keterlaluan

"Tersangka JH merupakan residivis kasus narkoba," katanya.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban bernama Surtinem (45) yang kehilangan satu unit sepeda motornya, di Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Medan Polonia pada Selasa (4/1).

BACA JUGA: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata

Saat itu korban meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan untuk melakukan pekerjaannya sebagai petugas penyapu jalan di Kota Medan.

Setelah menyelesaikan pekerjaannya, korban mendapati sepeda motornya hilang. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.

BACA JUGA: Nenek Berusia 73 Tahun Diserang Begal, Motor Dirampas

"Aksi pencurian motor ini terekam CCTV dan viral di media sosial," ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di tempat persembunyiannya pada 6 Januari.

"Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak kakinya, karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap," katanya pula.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi di Kota Medan sejak 4-5 Januari 2022.

"Total sepeda motor yang dicuri ada tiga unit dari dua TKP," ujarnya lagi.

Firdaus menyebut bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial Y dan seorang penadah berinisial A.

BACA JUGA: Bripka DS Dipecat, Bajunya Dicopot di Depan Kapolres, Lihat

"Tersangka yang sudah ditangkap dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun," ujarnya lagi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler