Inilah Tampang Eksekutor Pembunuhan Arif Sriyono di Karawang yang Dibayar Istri Korban

Jumat, 19 Januari 2024 – 08:47 WIB
Pelaku pembunuh bayaran yang disewa seorang perempuan untuk membunuh Arif Sriyono (32) yang merupakan suaminya sendiri. (ANTARA/HO-Polres Karawang)

jpnn.com, KARAWANG - Personel Polres Karawang, Jawa Barat menangkap eksekutor pembunuh Arif Sriyono (32) yang pembunuhannya didalangi istri sendiri.

Pelaku eksekutor ialah Rizal Nur Firdaus (24), ditangkap di rumahnya, di wilayah Banyumas, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Istri di Deli Serdang Ditangkap, Motifnya Dendam

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut pelaku merupakan pembunuh bayaran yang disewa istri korban, OC (32).

Setelah membunuh korban yang bernama Arif Sriyono, warga Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat, pelaku melarikan diri ke kampung halamannya.

BACA JUGA: Detik-Detik Bus Rombongan SMAN 1 Sidoarjo Kecelakaan di Tol Ngawi, Seorang Guru Tewas

Selanjutnya Tim Jatanras Polres Karawang yang mengantongi identitas pelaku, melakukan pengejaran hingga ke rumahnya Rizal di Desa Sikapat, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

AKBP Wirdhanto mengatakan saat akan ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas dan berupaya melarikan diri.

BACA JUGA: Saifullah Yusuf Tolak Capres yang Didukung Abu Bakar Baasyir, Reza Indragiri Punya Analisis Begini

"Sehingga petugas memberi tindakan tegas dan terukur kepada pelaku,” ucapnya di Karawang, Kamis (18/1).

Sesuai dengan keterangan saksi-saksi, Rizal mendapat bayaran sebesar Rp 1,5 juta dan satu unit sepeda motor sebagai imbalan melakukan pembunuhan terhadap Arif Sriyono.

Bayaran itu diperoleh pelaku dari istri korban yang merupakan otak pembunuhan tersebut.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, tiga botol minuman keras, satu stel pakaian pelaku, satu sandal pelaku, dan dua handphone milik pelaku.

Pembunuh bayaran itu dijerat Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Sebelumnya, dua tersangka dalam kasus pembunuhan berencana itu sudah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Karawang.

Keduanya ialah istri korban berinisial OC (32) sebagai otak pelaku pembunuhan Arif Sriyono, dan PD (19) yang merupakan adik ipar korban.

Pembunuhan Arif Sriyono direncanakan sang istri dengan modus pembegalan yang terjadi di pinggir Irigasi Sasak Misran, Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, pada Selasa (9/1).

Baik pelaku OC dan PD di kasus istri bunuh suami itu sebelumnya telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.

Masing-masing dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler