Inilah Tampang IJ Pengirim Narkoba ke Semarang, Modusnya

Senin, 04 Juli 2022 – 12:20 WIB
Petugas Polrestabes Medan menangkap IJ (59) pelaku pengiriman narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram ke Semarang. (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Polisi telah menangkap IJ (59) warga Kompleks Veteran, Medan Estate pengirim narkoba jenis sabu-sabu ke Semarang, Jawa Tengah.

Upaya IJ kembali mengirim narkoba seberat 1 kilogram (kg) ke Semarang digagalkan tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

BACA JUGA: AM Ternyata Pemasok Amunisi untuk KKB, Per Butir Peluru Dibeli Rp 200 Ribu

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung, IJ sudah ditangkap beberapa waktu lalu.

"Pelaku kami tangkap di rumahnya, setelah menerima informasi dari masyarakat," kata Kompol Rafles dalam keterangan tertulis pada Minggu (3/7).

BACA JUGA: Kasus AKP ZA Berduaan dengan Istri Perwira, Pernyataan Kombes Syahran Tegas

Saat penangkapan, narkoba tersebut sudah dikirim oleh IJ melalui jasa ekspedisi.

Namun, pengiriman barang haram itu bisa digagalkan setelah anak buah Kompol Rafles bergerak cepat menuju kantor jasa pengiriman tersebut.

BACA JUGA: Ini Lho Pasutri Terekam CCTV Melakukan Aksi Tak Terpuji, Duh, Malunya

"Kami menuju ke gudang tempat pengiriman barang tersebut untuk menyita narkoba yang akan dikirim," ucapnya.

Pelaku IJ ternyata sudah empat kali mengirimkan narkoba dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang.

Untuk mengelabui petugas, kurir narkoba menyelipkan sabu-sabu tersebut ke dalam pakaian yang sudah dimodifikasi.

Rafles menjelaskan bahwa sabu-sabu seberat 1 kg itu dikemas pelaku ke dalam 10 paket pakaian disita.

Hasil pemeriksaan awal, IJ mengaku dikendalikan oleh seseorang yang saat ini berstatus sebagai narapidana.

Konon, pengendali narkoba itu berada di satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Medan.

BACA JUGA: Soal Penghapusan Honorer, Pak Sekda: Orang Pusat Kadang Tidak Tahu

"Kami masih melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan pengendali narkoba tersebut," ucap Kompol Rafles. (ant/fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler