jpnn.com, DELI SERDANG - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis seorang petani berinisial NT, 67, yang mayatnya ditemukan dalam kondisi gosong dalam sebuah gubuk di Desa Simempar, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pada September 2020. Pelakunya adalah berinisial ESS alias Jaya Sembiring, 40.
“Tersangka ditangkap di Kabupaten Dairi pada Jumat (23/1) sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait saat ekspose kasus di Mapolresta Deli Serdang, Senin.
BACA JUGA: Dua Sejoli Tertangkap Basah Saat Hendak Begituan di Semak Belukar, Lihat Tampang Keduanya
Sebelum tertangkap, tersangka sempat melarikan diri ke Lhokseumawe, Aceh, selama dua bulan.
Kemudian melarikan diri ke Desa Mardinding, Kabupaten Karo selama satu bulan dan terakhir berada di Kabupaten Dairi selama satu bulan.
BACA JUGA: Nurhayati Tewas Bersimbah Darah di Rumah, Kondisi Leher Tergorok
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338, 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, NT yang merupakan warga Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, ditemukan tak bernyawa dalam kondisi gosong dalam gubuk di tengah ladang yang juga bekas terbakar pada Kamis (10/9) sekitar pukul 08.30 WIB.
BACA JUGA: Pasutri dan Ipar Kompak jadi Bandar Narkoba, Lihat Tampang Ketiganya
Peristiwa ini pertama kali dilaporkan Sastra Tarigan, 50, yang melintasi ladang korban saat hendak menuju ladangnya. Saat melintas di lokasi, saksi melihat gubuk korban sebagian sudah dalam keadaan terbakar.
Curiga dengan hal tersebut, saksi kemudian mengecek ke lokasi dan melihat korban sudah meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.
Wajahnya gosong dan tubuhnya juga rusak terbakar.
BACA JUGA: Istri Banting Tulang di Singapura, Suami Malah Tega Berbuat Aksi Tak Terpuji pada Anak Kandung
Melihat kondisi korban, saksi kemudian melaporkan hal tersebut kepada warga dan ke Polresta Deli Serdang.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi