Pasutri dan Ipar Kompak jadi Bandar Narkoba, Lihat Tampang Ketiganya

Minggu, 24 Januari 2021 – 02:11 WIB
Tersangka Eva dan Heri, serta Lela yang ditangkap Team Opsonal Unit II Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, TANJUNGBALAI - Sepasang suami istri di Tanjungbalai, Sumut, berinisial SU dan NR serta NUR (ipar SU) yang menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap polisi, Jumat (20/1) sekira pukul 00.10 WIB dan 01.30 WIB.

Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu A Dahlan Panjaitan, Sabtu (22/1), mengatakan SU alias Heri (33) dan NR alias Eva (23) merupakan warga Jalan Pandan Lingkungan III Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA: Usai Berbuat Aksi Tak Terpuji, Dua Remaja Ini Tak Berkutik dan Pasrah Diamankan Warga

Heri dan Eva ditangkap dari sebuah rumah di Komplek Perumahan Sei Dua Indah Nomor 8 di Jalan Anwar Idris Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dengan barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 2,63 gram.

Dari pasutri itu Team Opsnal Unit II Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin menyita barang bukti lain berupa 1 unit timbangan elektrik, 36 bungkus kecil plastik klip transparan kosong dan uang tunai Rp1.040.000, 1 unit sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi BK 5014 VBF, 1 unit HP Nokia, 1 unit HP adroid merk Realme dan 1 unit HP merek Oppo.

BACA JUGA: AW Perlakukan Anak Gadisnya Begitu Kejam, Istri Sampai Tak Kuat Melihatnya, Akhirnya...

"Kepada polisi tersangka Heri mengaku sabu-sabu miliknya diperoleh dari NUR yang merupakan kakak iparnya. Pengakuan itu ditindaklanjuti dengan menangkap NUR," kata Panjaitan.

Panjaitan melanjutkan, tersangka NUR alias Lela, 32, lalu dibekuk di kawasan Sei Kepayang. Lela mengaku ada memiliki sabu-sabu yang disimpan di rumahnya di Jalan Pandan Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur.

BACA JUGA: Terungkap, Inilah Motif Lorens Parera Tega Menghabisi Nyawa Wanita Bule Asal Slovakia

Polisi kemudian menggeledah rumah Lela, lalu menemukan sebungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 18,82 gram, 1 buah boneka (tempat menyembunyikan sabu-sabu), 1 unit timbangan elektrik, 1 unit HP android merk Samsung, serta potongan plastik hitam dan potongan kertas tisu.

BACA JUGA: Pesan Terakhir Rion Korban Sriwijaya Air pada Orang Tua: Aku Titip Anak dan Istri Aku Ya, Bu!

"Saat ini tersangka Heri, Eva serta Lela ditahan dan dinterogasi untuk mengungkap bandar besar pemasok mereka. Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengab ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara," kata Iptu A Dahlan Panjaitan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler