Inilah Tampang Pembunuh Wanita di Hotel Kawasan Cilandak, Lihat Tangannya Diborgol

Senin, 06 September 2021 – 15:03 WIB
Tampang pelaku pembunuhan perempuan berinsial LD (21) di salah kamar hotel di Cilandak, Jakarta Selatan dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jaksel, Senin (6/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaku pembunuhan berinsial HA, 21, yang menghabisi nyawa seorang wanita berinisial LD, 21, dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/9).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di salah satu kamar hotel Piccaso Inn, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9) malam.

BACA JUGA: Pengakuan Antoni Pembunuh Anak Tiri yang Selalu Didatangi Korban dalam Mimpi

Pantauan JPNN.com, pelaku tampak tertunduk lesu menggunakan masker hitam.

HA tampak tak mengeluarkan sepata kata pun. Dia menggunakan pakaian orange dan celana pendek.

BACA JUGA: Polisi Bergerak, Pesta Organ Tunggal di Pemulutan Dibubarkan

Kedua tangannya diborgol dan dua polisi berpakaian warna hitam terlihat berjaga disamping pelaku pembunuhan sadis itu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Andriansyah mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari petugas keamanan hotel itu sekira pukul 15.00 WIB terkait adanya sosok jenazah wanita yang ditemukan dalam keadaan telanjang.

BACA JUGA: Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Kawasan Cilandak Ditangkap Polisi

Singkat cerita, polisi menemukan identitas pelaku.

Lalu, pada pukul 23.00 WIB, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku di daerah Bojonggede, Bogor, Jawa Barat.

"Pada pukul 01.00 WIB (Minggu, 5 September) kami mengamankan seorang pria dengan inisial HA yang diduga sebagai pelaku," kata Azis dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jaksel, Senin.

Lantas, polisi membawa pelaku ke lokasi kejadian untuk menggelar prarekonstruksi.

Hasilnya, bisa menjelaskan bahwa dialah pelaku dari kejahatan pembunuhan tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang korban seperti handphone, ATM.

"Cukup diduga kuat yang bersangkutan adalah pelaku, ditambah lagi ada CCTV yang ditemukan di tempat penginapan tersebut yang mengindikasikan orang tersebut (pelaku pembunuhan, red)," tutur Azis.

Kini, polisi sudah menetapkan HA sebagai tersangka pembunuhan.

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Atas perbuatanya, HA dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler