jpnn.com, OGAN ILIR - Polsek Pemulutan terpaksa membubarkan kerumunan acara organ tunggal yang digelar oleh warga saat hajatan di Desa Cahaya Marga, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Minggu (5/9).
Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain Afianata mengatakan pihaknya sudah memberikan imbauan kepada warga supaya tidak menyelenggarakan hiburan musik organ tunggal di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
BACA JUGA: Pengakuan Antoni Pembunuh Anak Tiri yang Selalu Didatangi Korban dalam Mimpi
“Kami sudah meminta kepada tuan rumah yang mengadakan acara pernikahan tersebut untuk segera mengakhiri acara. Setelah resepsi langsung selesai saja. Jangan berkumpul seperti ini, khawatir ada klaster Covid-19,” kata Iklil.
Mendengar instruksi polisi, pemilik hajatan dan teknisi organ tunggal langsung menutup acara tersebut. Para tamu undangan pun diminta meninggalkan lokasi acara dan membubarkan diri.
BACA JUGA: Berbuat Terlarang di Kamar Hotel, Oknum Pejabat Imigrasi Ditangkap Polisi
“Acara organ tunggal ini tidak ada izinnya dan pasti tidak diberi izin kalau kerumunan begini,” tegas Iklil.
BACA JUGA: Pasangan Pembuang Bayi di Rumah Kosong Diringkus, Oh Ternyata
BACA JUGA: Winarso Tewas Bersimbah Darah Ditembak OTK di Areal Perkebunan Kelapa Sawit
Sejak beberapa waktu lalu, Polsek Pemulutan beserta perangkat kecamatan terus berupaya menjadikan wilayah mereka bebas dari penyebaran Covid-19.(ety/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi