Inilah Tampang Pengelola Arisan Bodong di Sekayu, Akhirnya Ditangkap Polisi

Jumat, 03 Maret 2023 – 22:47 WIB
Tersangka Eni ditangkap polisi di rumah kerabatnya. Foto: dokumen/sumeks.co

jpnn.com, SEKAYU - Polisi akhirnya berhasil menangkap Eni, 33, pengelola arisan bodong di Kota Sekayu, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.

Tersangka Eni yang sempat melarikan diri ini ditangkap di rumah kerabatnya, di Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu, Rabu (1/3/2023) Maret 2023.

BACA JUGA: Korban Arisan Bodong Tertipu Rp 62 Juta: Keuntungan Tiga Kali Lipat

Penangkapan itu menindaklanjuti laporan korban Shera Pertiwi (33), warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, ke Polres Muba pada 14 Oktober 2022.

Terkait dugaan penipuan dan penggelapan, yang membuat korban mengalami kerugian sebanyak Rp 61 juta.

BACA JUGA: Pasutri Tersangka Arisan Bodong di Indramayu Ditangkap, Lihat Tampangnya

“Modus kejahatan yang dilakukan tersangka, ialah menawarkan lelang arisan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio Andrian SIK, Kamis, 2 Maret 2023.

Dengan janji keuntungan yang menggiurkan melalui status whatsApp, sehingga korban tertarik.

Korban kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp 61 juta, kepada tersangka.

Uang tersebut diserahkan korban secara bertahap, tiga kali dengan ditransfer ke rekening bank milik tersangka.

“Korban tergiur karena dijanjikan tersangka, setelah uang disetor nantinya dalam satu bulan akan kembali sebesar Rp 81 juta,” beber Dwi Rio.

Namun setelah sebulan berlalu, tidak ada kabar dari tersangka.

Uang keuntungan bertambah Rp 20 juta dalam sebulan itu tidak didapatkan.

Bahkan modal yang sudah disetor pun tidak kembali.

“Tersangka bahkan menghilang,” tambah Dwi Rio.

Korban yang merasa ditipu dan uangnya digelapkan, kemudian melapor ke Polres Muba.(*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler