Pasutri Tersangka Arisan Bodong di Indramayu Ditangkap, Lihat Tampangnya

Selasa, 28 Februari 2023 – 23:30 WIB
Dua tersangka arisan bodong merupakan pasutri di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (28/2/2023). Foto: ANTARA/Khaerul Izan.

jpnn.com, INDRAMAYU - Pasangan suami istri (pasutri) tersangka arisan bodong di Indramayu, Jawa Barat yang mengakibatkan kerugian warga mencapai Rp 1,5 miliar ditangkap polisi.

"Pelaku sudah berlangsung sejak tahun 2019," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Selasa.

BACA JUGA: Korban Arisan Bodong Tertipu Rp 62 Juta: Keuntungan Tiga Kali Lipat

Fahri mengatakan dua tersangka yang merupakan pasutri itu berinisial YW dan ARL, keduanya merupakan warga Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.

Menurutnya kedua tersangka mengadakan arisan mingguan terlebih dahulu, dengan jumlah pengikut mencapai 178 orang peserta, tetapi jumlah itu ada sebanyak 40 nama fiktif, dan 110 telah mendapat uang arisan, sedangkan sisanya 28 peserta tidak mendapatkan uang arisan.

BACA JUGA: Bandar Arisan Bodong yang Mengaku Istri Jenderal Ditangkap, Begini Faktanya, Oalah

Ia menjelaskan setiap minggunya setiap peserta arisan harus menyetorkan uang Rp 100 ribu, dan lama arisan mencapai 163 minggu.

"Dari jumlah tersebut tersangka mengantongi uang Rp 1,1 miliar," tuturnya.

BACA JUGA: Korban Arisan Bodong Rugi Miliaran Rupiah, Isi Rekening Pelakunya?

Tersangka lanjut Fahri, kemudian mengadakan arisan kembali akan tetapi kali ini dengan tenggat waktu satu bulan, dan uangnya digunakan untuk menutupi serta digunakan kepentingan pribadi.

Ia menjelaskan uang yang didapatkan dari arisan bulanan mencapai Rp 400 juta lebih, sehingga totalnya kedua pasangan suami istri itu menggondol Rp 1,5 miliar.

Fahri menambahkan, tersangka juga sempat kabur ke Bandung, sebelum akhirnya Satreskrim Polres Indramayu menangkap tersangka di tempat persembunyiannya.

"Tersangka menggunakan uang arisan tersebut untuk renovasi rumah serta digunakan secara pribadi," katanya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya telepon genggam, buku catatan, rekening, ATM, toples, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, Jo 372 KUHP, dan Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler