Inilah Tampang Pria yang Mengaku Pengusaha Batu Bara Pencabul Siswi 14 Tahun, Ternyata

Senin, 25 Juli 2022 – 09:09 WIB
Tersangka WR saat diamankan di Polres Lahat. Foto : HO/sumeks

jpnn.com, LAHAT - WR, 46, warga Desa Padang Lengkuas, Lahat, pria pengangguran yang mengaku sebagai pengusaha batu bara di Lahat ditangkap polisi karena mencabuli seorang siswi SMP berusia 14 tahun.

Tersangka melakukan perbuatan bejatnya tersebut dengan mengiming-imingi korban dan keluarganya akan dibelikan mobil dan rumah.

BACA JUGA: Pengakuan Pacar Brigadir J Seusai Diperiksa Polisi, Ungkap Soal Komunikasi Terakhir, Lalu Bercerita

Namun, pria yang berstatus sebagai duda ini diringkus Polres Lahat setelah pihak keluarga melaporkan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herly Setiawan disampaikan Kanit PPA Ipda Agus Santoso menjelaskan, tersangka ditangkap berawal dari laporan keluarga korban pencabulan pada 9 Mei 2022 lalu.

BACA JUGA: Dicecar Polisi dengan 32 Pertanyaan, Vera Ungkap Brigadir J Pernah Bercerita Begini, Hmmm

"Tersangka telah kami tangkap dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Ipda Agus Santoso, saat dikonfirmasi Senin (25/7).

Aksi pencabulan ini berawal saat tersangka mendekati korban dan keluarganya. Kepada korban tersangka mengiming-imingi bakal membelikan rumah dan mobil. Selain itu tersangka juga mengaku banyak memiliki usaha dan kebun.

BACA JUGA: Lihat Baik-Baik, Pria Tanpa Masker Ini Lagi Dicari Polisi, Waspada

"Korban dijanjikan dinikahi serta dibelikan mobil dan rumah. Ngakunya sebagai pengusaha batu bara dan punya kebun sawit yang luas," ungkapnya lagi.

Dengan bualannya itu, tersangka mencabuli korban sebanyak empat kali. Keluarga korban kemudian curiga lantaran tersangka sering pergi dengan korban. Apalagi mengaku punya usaha dan kebun.

Saat keluarga menanyakan kepada korban, ternyata tersangka telah melakukan pencabulan. Pihak keluarga lalu mencari tahu siapa tersangka sebenarnya.

“Setelah diselidiki pihak keluarga ternyata tersangka seorang pengangguran dan hanya bekerja serabutan. Mengetahui telah ditipu dan korban telah dicabuli kasus ini kemudian dilaporkan," ungkap Ipda Agus.

Sementara, dari pengakuan tersangka melalukan aksi pencabulan tersebut lantaran sudah dua tahun hidup menduda.

"Alasannya karena menduda. Sedangkan modusnya mengiming-imingi korban akan dibelikan rumah dan mobil," tukasnya.

BACA JUGA: Pacar Brigadir J Diperiksa Penyidik Bareskrim selama 6 Jam, iPhone Disita, Ternyata

Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(gti/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler