jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jurubicaranya, Johan Budi Sapto Prabowo angkat bicara terkait mundurnya Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Anggito Abimanyu.
"Itu hak seseorang untuk mundur dari sebuah jabatan. Jadi ya hak yang bersangkutan," kata Johan saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka Online (Grup JPNN.com), Jumat (30/5).
BACA JUGA: Aktivis Muda NU Kritik Amien soal Perang Badar di Pilpres
Johan Budi mengatakan itu menanggapi pernyataan Anggito yang menyebutkan mengundurkan diri karena merasa akan menghadapi masalah hukum pasca ditetapkannya Menag Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan haji dan umroh tahun 2012-2013.
Anggito, kata Johan, seharusnya tak perlu mengundurkan diri karena menduga akan menghadapi masalah hukum. Toh, Anggito di kasus ini belum pernah diperiksa menjadi saksi.
BACA JUGA: Pendukung Jokowi Kritisi Janji Prabowo soal Kebebasan Pers
"Anggito sampai saat ini bukan tersangka dan juga belum dipanggil sebagai saksi," demikian Johan Budi.
Sejak perkara ini naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, KPK belum pernah memeriksa Anggito sebagai saksi. Namun, penyidik pernah menggeledah ruang kerja Anggito yang terletak di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Dari penggeledahan yang berlangsung selama hampir 27 jam itu, selain dokumen penyidik juga turut menyita telepon genggam milik Anggito. (rmo/jpnn)
BACA JUGA: Pertanyakan Strategi Mahfud sebagai Ketua Tim Pemenangan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Janji Jokowi untuk Para Musisi
Redaktur : Tim Redaksi