jpnn.com - PEKANBARU - Polisi Wanita (Polwan) yang kini berjilbab dihadapkan pada pilihan. Mau diberikan hukuman atas pilihannya menggunakan jilbab atau mencopot hijabnya dengan mengikuti telegram yang datang dari Mabes Polri.
Pekanbaru Pos (Grup JPNN.com) mendapatkan surat telegram larangan berjilbab bagi Polwan, Selasa (20/1). Surat itu ditujukan kepada Polda Riau.
BACA JUGA: Desak Pemerintah Bentuk BPBD di Seluruh Daerah
Dalam surat tertanggal 19 Januari 2015 itu, diperintahkan bahwa mereka yang mengenakan jilbab dilarang kerena belum ada regulasinya.
Hingga berita ini diunggah, JPNN masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari Mabes Polri mengenai telegram yang dikirim ke Polda Riau.
BACA JUGA: Tidak Lakukan Seleksi Terbuka, Empat Instansi Pusat Dipanggil KASN
(awa/jpnn)
BACA JUGA: Dukung Calon Ketum PAN yang Peduli pada Muhammadiyah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutarman Lengser, Beredar Surat Larangan Polwan Berjilbab
Redaktur : Tim Redaksi