Tidak Lakukan Seleksi Terbuka, Empat Instansi Pusat Dipanggil KASN

Selasa, 20 Januari 2015 – 20:03 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS)

jpnn.com - JAKARTA--Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memanggil pimpinan empat kementerian/lembaga (K/L) untuk dimintai keterangan, karena diduga tidak melaksanakan seleksi terbuka dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi.

Kalau benar instansi tersebut tidak melaksanakan seleksi secara terbuka, berarti tidak mengikuti ketentuan yang tertera dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan terancam sanksi pembatalan.

BACA JUGA: Dukung Calon Ketum PAN yang Peduli pada Muhammadiyah

Ketua Komisi ASN Sofian Effendi mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Sekretaris Utama Bappenas, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Sekretaris Jenderal Perhubungan.

“Mereka kami panggil untuk memberikan keterangan, besok pagi,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (20/1).

BACA JUGA: Sutarman Lengser, Beredar Surat Larangan Polwan Berjilbab

Seperti diketahui, keempat instansi tersebut telah melakukan penggantian pejabat eselon I dan II, atau yang menurut UU ASN dikenal dengan pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) dan pejabat pimpinan tinggi muda serta madya (eselon I).  

Kehadiran Komisi ASN dibentuk dengan UU No. 5/2014, untuk memastikan pengisian jabatan ASN dilaksanakan sesuai sistem merit.

BACA JUGA: Suharso jadi Wantimpres, PPP Memanas Lagi

 Untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi, lanjut Sofian, harus dilaksanakan dengan seleksi terbuka. Dalam pelaksanaannya, para Sekjen, Semen, Sestama, atau Sekda selaku pejabat yang berwenang harus membentuk Panitia Seleksi, yang bertugas melakukan seleksi secara terbuka.

Pansel akan memilih tiga nama untuk masing-masing jabatan, untuk selanjutnya diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK), yakni Menteri, Kepala LPNK, Gubernur, Bupati, dan Walikota. Untuk pejabat pimpinan tinggi muda dan madya, ketiga nama itu diserahkan kepada Presiden untuk dipilih dan ditetapkan salah satunya.

Kalau ternyata pengisian jabatan tersebut terbukti tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dalam sistem merit, KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk membatalkannya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PKS Wacanakan Revisi UU Kepolisian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler