Inilah Tempat yang Paling Banyak Melanggar Prokes Covid-19 di Jakarta

Rabu, 16 Februari 2022 – 20:31 WIB
Suasana tempat makan (Ilustrasi). Pemerintah secara resmi memperbolehkan tempat makan seperti restoran dan kafe area layanan terbuka, untuk beroperasi dengan protokol kesehatan hingga pukul 21.00 WIB. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan paling banyak terjadi di tempat usaha.

Menurut dia, sejumlah tempat mengalami kesulitan dan kendala terkait pemasangan aplikasi PeduliLindungi.

BACA JUGA: Produk UMKM Berorientasi Ekspor Mejeng Dalam Pertemuan Perdana G-20

“Jadi mungkin pihak-pihak otoritas untuk memberikan akses PL mungkin bisa lebih merespons cepat. Karena kalau kami datangi mereka punya keinginan yang sama untuk bisa memasang QR code PL,” ucap Arifin di Balai Kota, Jakarta, Rabu (16/2).

Namun, hingga saat ini ada beberapa tempat yang seharusnya sudah memasang, namun belum dilakukan.

BACA JUGA: Jangjo, Startup Manajemen Sampah Dapat Suntikan Dana

Selain itu, tempat usaha yang telah memasang PeduliLindungi tetapi pengawasan tak dilakukan dengan baik. Artinya, pengunjung yang masuk tidak seluruhnya meng-scan.

“Sehingga tidak bisa memastikan yang di dalam itu ada berapa jumlah orang dengan kapasitas yang sudah dibatasi sekarang dengan pembatasan 50 persen,” tuturnya.

BACA JUGA: Konsep JHT dan Jaminan Sosial di Indonesia Melampaui Standar Internasional

Pelanggaran yang terbanyak selanjutnya karena tempat usaha melampaui jam operasional.

Tempat usaha seharusnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, namun masih dilanggar.

“Termasuk kegiatan yang diperbolehkan sampai 24.00 juga melampaui jamnya. Ini terus kami ingatkan apa yang menjadi sebuah kebijakan,” tegas Arifin. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler