jpnn.com, JAKARTA - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDI Perjuangan mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dan aparat penegak hukum segera menindak Tim Pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Alasannya, tim pemenangan dari calon yang diusung koalisi Gerindra dan PKS itu sudah sangat merugikan duet Basuki T Purnama-Djarot S Hidayat (Ahok-Djarot) yang diusung PDIP.
BACA JUGA: Fadli Zon: Bagi-Bagi Sembako Penistaan Demokrasi
Wakil Kepala BBHA Pusat PDIP Darson Lubis menyatakan, ada banyak temuan tentang tindakan kubu Anies-Sand yang merugikan duet Ahok-Djarot ataupun pemilih. Menurutnya, pelanggaran juga dilakukan oleh pihak penyelenggara pilkada.
“Bahwa sebelum pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua, masih banyak pelanggaran dan kecurangan yang terjadi, baik yang dilakukan oleh penyelenggara maupun oleh pasangan calon/tim pemenangan pasangan calon Nomor urut tiga (Anies-Sandi, red) dan kelompok masyarakat tertentu, pelanggaran yang dilakukan oleh penyelengara sangat merugikan Pasangan Basuki-Djarot,” ujar Darson dalam siaran pers ke JPNN, Senin (17/4) petang.
BACA JUGA: Jokowi Minta Bantuan Ulama Dinginkan Jakarta
Dia memerinci, sampai hari ini saja atau H-2 jelang pencoblosan, masih banyak panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang belum membagikan surat undangan ke warga untuk menggunakan hak pilih (formulir C-6). Hal itu terlihat nyata di basis-basis pendukung duet Ahok-Djarot.
Selain itu, ada kampanye di masjid dengan cara mendiskreditkan pasangan Ahok-Djarot. “Termasuk memasang spanduk-spanduk provokatif dengan mendeskreditkan pasangan Ahok-Djarot. Telah ditemukan lebih dari 1.200 spanduk provokatif di seluruh wilayah DKI Jakarta,” sebutnya.
BACA JUGA: Tim Anies-Sandi: Rumah Anggota Dewan jadi Tempat Simpan Sembako
Yang masih hangat di publik adalah aksi pengusiran terhadap Djarot usai jumatan di sebuah masjid di Tebet, pekan lalu. Selain itu, tim pemenangan Ahok-Djarot pun tak luput dari intimidasi.
Darson menambahkan, BBHA Pusat PDIP juga mempersoalkan kampanye duet Anies-Sandi pada masa tenang dengan menfitnah duet Ahok-Djarot. Bahkan tim Anies-Sandi secara terang-terangan melakukan money politics ke warga melalui penjualan sembako murah.
“Penjualan sembako ini masif di berbagai wilayah. Bahkan calon gubernur nomor urut tiga Anis Baswedan ikut langsung membagi-bagikan sembako kepada masyarakat. ada bukti foto dan videonya,” tegasnya.
Karenanya Darson menegaskan, sudah semestinya petugas penyelenggara pilkada di lapangan memenuhi hak-hak pemilih. “Kami mendesak KPU Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta untuk mengambil tindakan tegas agar seluruh calon pemilih di DKI Jakarta yang namanya tercantum dalam DPT harus menerima undangan memilih (formulir C-6, red) paling lambat tanggal 18 April 2017 atau sehari jelang pemungutan suara,” katanya.
Selain itu, BBHA Pusat PDIP juga meminta Bawaslu dan aparat penegak hukum menindak segala bentuk kecurangan. “Meminta kepada Bawaslu DKI Jakarta dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh tim sukses pasangan calon nomor urut tiga (Anis-Sandi, red) dan kelompok masyarakat tertentu yang sangat merugikan pasangan calon nomor urut dua (Basuki-Djarot, red),” pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Candain Sandiaga Soal Saham di Perusahaan Saratoga
Redaktur : Tim Redaksi