Inilah Tersangka Baru Korupsi di PT Timah

Senin, 19 Februari 2024 – 20:01 WIB
Kejagung menetapkan satu tersangka baru berinisial RL, General Manajer PT TIN dalam perkara dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, Senin (19/2/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menyebutkan satu tersangka ditetapkan berinisial RL, selaku General Manajer (GM) PT TIN.

BACA JUGA: Kejagung Didesak Buru Pihak Smelter dan Jajaran PT Timah

"Setelah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang sudah cukup sehingga kemudian kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Dalam kasus itu RL bersama-sama dengan tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018 menandatangani kontrak kerja sama.

BACA JUGA: Abdi Toisuta Divonis 4 Tahun Penjara terkait Penganiayaan Menewaskan Korban

Dalam perjanjian kerja sama tersebut, tersangka RL melakukan pengumpulan bijih timah yang di-cover dengan pembentukan perusahaan boneka.

"Perusahaan-perusahaan boneka ini dipergunakan oleh tersangka RL untuk mengakomodasi pengumpulan biji timah," kata Kuntadi.

BACA JUGA: Real Count KPU: Lihat Keanehan Perolehan Suara PDIP, PKS hingga PPP Ini, Juga PSI

Tersangka RL disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut. Total sudah ada 130 saksi yang diperiksa penyidik kejaksaan.

Dari 130 saksi tersebut, sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan rincian, dua tersangka TN alias AN dan tersangka AA yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan Selasa (6/2).

Kemudian lima tersangka ditetapkan Jumat (16/2), yakni SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selanjutnya, HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN).

Dua tersangka lainnya, MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.

Pada Minggu (18/2), penyidik kejaksaan menetapkan dua orang tersangka baru berinisial BY selaku Mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, berinisial TT.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler