Inilah Ucapan Gus Nur yang Dinilai Sebagai Ujaran Kebencian

Selasa, 19 Januari 2021 – 17:41 WIB
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Foto: YouTube/Munjiat Channel

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Gus Nur didakwa menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

BACA JUGA: Gus Nur Didakwa Menyebarkan Informasi dengan Tujuan Menimbulkan Kebencian dan SARA

Dakwan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum itu merujuk pada wawancara Gus Nur di kanal Munjiat di YouTube.

Jaksa Didi AR membeberkan ucapan-ucapan Gus Nur yang dinilai telah melanggar hukum.

BACA JUGA: Markas Suporter Persib Viking Diserang, Dirusak oleh Kelompok Bersenjata Tajam

Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refli Harun tentang organisasi Nahdlatul Ulama (NU).

Gus Nur menyebut jika NU adalah bus umum yang diisi oleh sopir pemabuk, kondektur teler, dan kernet ugal-ugalan.

BACA JUGA: Ciri-ciri Terduga Pembunuh Si Cantik Dwi Farica Lestari Makin Terang

Ucapan Gus Nur seakan-akan organisasi NU saat ini tidak lagi ada kesucian.

"Sopirnya begitu, kernetnya juga begitu, dan penumpangnya kurang ajar semua. Merokok juga, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga, jadi kesucian NU yang selama ini saya kenal itu sekarang seakan-akan enggak ada," ungkap Jaksa Didi AR menirukan ucapan Gus Nur di PN, Jakarta Selatan, Selasa (19/1).

Lebih lanjut, Jaksa Didi mengatakan, bus umum yang disebut Gus Nur ialah organisasi NU.

Kemudian, sopir mabuk yang dimaksud adalah Ketua Umum NU KH Said Aqil Siradj dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Bahwa maksud terdakwa seperti bus umum adalah ormas NU. Sopirnya mabok adalah ketua umum KH Aqil Siradj dan KH Ma'ruf Amin yang mengeluarkan statement selalu menimbulkan kontroversi di tengah-tengah umat, sehingga umat Islam pada umumnya bahkan warga Nahdliyin sendiri terpecah belah," katanya.

Selain itu, Jaksa Didi pun menyinggung ucapan lain Gus Nur yang tercantum di video tersebut yang menyatakan NU telah berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Contohnya, joget dangdut dengan biduanita hingga menjaga gereja.

"Keneknya ugal-ugalan adalah tidak mengikuti aturan dan tidak beradab semua penumpang, atau sekuler, liberal, PKI, joget dangdut dengan biduan wanita yang buka aurat, menjaga gereja dan lain-lain," kata Jaksa Didi.

Jaksa Didi menyatakan, suara dalam video tersebut adalah suara Gus Nur. Hal itu terbukti melalui pemeriksaan forensik digital yang telah dilakukan oleh penyidik kepolisian.

"Maka suara barang bukti adalah identik dengan suara pembanding atas nama Sugi Nur Raharja," kata Didi.

Dalam sidang perdana, Gus Nur hadir secara virtual karena berada di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Aziz Yanuar, Eggy Sudjana, Novel Bamukmin, Achmad Michdan, dan Ahmad Khazinudin, Gus Nur menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.

Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler