Inilah Vonis Hakim kepada Pelaku Pembunuhan Berencana Ibu dan Anak di Subang

Kamis, 25 Juli 2024 – 22:29 WIB
Yosep Hidayah, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (8/12/2023). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com, SUBANG - Terdakwa kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu di Kabupaten Subang, Yosep Hidayah divonis hukuman 20 tahun penjara.

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama pada tahun 2021 silam.

Majelis hakim yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto mengatakan terdakwa Yosep Hidayah terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Menurutnya, tidak ada alasan pemaaf atau pembenaran dalam kasus tersebut.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7).

Dengan fakta tersebut, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa 20 tahun hukuman penjara.

Putusan pidana tersebut dikurangkan dengan masa penahanan yang dijalankan terdakwa sebelum putusan dibacakan.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep Hidayah dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucapnya.

Ardhi mengatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain, menganggu ketenteraman dan keharmonisan di masyarakat. Selain itu, terdakwa berbelit-belit selama di persidangan.

Di sisi lain, hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu, bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Yosep dengan pidana seumur hidup. (mcr27/jpnn)

BACA JUGA: Yosep Hidayah Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Dia Pernah Menyurati Jokowi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini Sera di Surabaya Divonis Bebas


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler