Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini Sera di Surabaya Divonis Bebas

Kamis, 25 Juli 2024 – 06:45 WIB
Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara pembunuhan, Rabu (24/7/2024) ANTARA FOTO/Didik Suhartono

jpnn.com, SURABAYA - Gregorius Ronald Tannur yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti (29), divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Terdakwa merupakan anak anggota DPR RI Dapil NTT Edward Tannur.

BACA JUGA: Detik-Detik Dini Dianiaya hingga Tewas oleh Anak Anggota DPR Ini, Ya Tuhan

Dugaan penganiayaan berujung kematian Dini Sera, terjadi saat Ronald Tannur dan kekasihnya itu berada di tempat karaoke pada Oktober 2023.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

BACA JUGA: Pak Kapolri, Mohon Ambil Alih Penanganan Kasus Kematian Afif Maulana

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP," ujar hakim di Surabaya, Rabu *24/7).

Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

BACA JUGA: Pengakuan Dede Soal Skenario Kasus Vina Bisa Langsung Diusut, Tak Perlu Laporan

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," kata Erintuah Damanik.

Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," katanya.

Mendengar dirinya divonis bebas, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis dan menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.

"Enggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. "Alhamdulillah," ucapnya.

Sebelumnya, JPU Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Diketahui, Dini Sera Afrianti (29), tewas seusai dugem bersama teman kencannya, Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, terdakwa dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler