Inilah Wajah Paman yang Tega Memerkosa dan Membunuh Keponakan

Sabtu, 26 Agustus 2017 – 01:10 WIB
PEMBUNUH. Tersangka Nana alias Kasna ditahan di Mapolres Sintang. FOTO: ACHMAD MUNANDAR/RAKYAT KALBAR/JPNN

jpnn.com, SINTANG - Satreskrim Polres Sintang akhirnya berhasil meringkus Nana alias Kasna, tersangka pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuli (14).

Ironisnya, Nana merupakan paman remaja asal Dusun Selalau, Desa Engkitan, Ketungau Tengah, itu.

BACA JUGA: Bocah Kelas 2 SD Keluar Lendir saat Pipis, Ternyata Ulah Pria 30 Tahun

Nana cukup licin untuk diringkus. Polisi sering kali kehilangan jejak Nana.

Bahkan, Polres Sintang harus melibatkan tim Reskrim Polres Kota Singkawang dan Sambas.

BACA JUGA: Garuda di Dadaku, Malaysia di Perutku

Nana sempat dideteksi berada di Kota Singkawang pada 17 Agustus lalu.

Namun, setelah petugas melakukan pengecekan, Nana ternyata berada di Kabupaten Sambas.

BACA JUGA: Beri Klarifikasi, Tengku Zulkarnain Mengaku Cinta NKRI

Sat Reskrim Polres Sintang dibantu Sat Reskrim Polres Singkawang dan Sambas membentuk tim beranggotakan 12 petugas.

Pada 19 Agustus, petugas gabungan meringkus Nana di Kecamatan Semparuk, Sambas.

Ketika hendak ditangkap, Nana berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri.

Polisi terpaksa menembak kedua kaki pemerkosa dan pembunuh sadis itu.

“Tersangka sudah kami tangkap dan saat ini masih diinterogasi secara intens,” kata Kapolres Sintang AKBP Sudarmin sebagaimana dilansir laman Prokal, Jumat (25/8).

Nana ditangkap berdasarkan laporan yang dibuat keluarga korban.

“Korban merupakan keponakan istri tersangka,” jelas Sudarmin.

Nana terungkap sebagai pelaku pemerkosaan dan pembunuhan setelah polisi melakukan penyelidikan di TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

“Kami periksa saksi dan lakukan olah TKP, hasilnya mengerucut kepada tersangka Nana yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan,” jelasnya.

Nana dijerat pasal 80 ayat 3 dan 4 serta pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP.

“Tersangka diancam 20 tahun penjara,” tegas Sudarmin. (adx)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler