Inilah Wajah Pedagang Mainan yang Mencabuli Puluhan Siswi SD, Dasar Predator!

Rabu, 15 Februari 2023 – 19:52 WIB
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Banyuwangi memeriksa terduga pencabulan siswi SD. ANTARA/HO

jpnn.com, BANYUWANGI - Polsek Banyuwangi Kota menangkap pedagang mainan keliling yang diduga mencabuli puluhan siswi sekolah dasar (SD).

Polisi menyebut pelaku berinisial MM (50) diduga telah melakukan aksinya selama sebulan.

BACA JUGA: Lihat, Ini Tampangnya, Pedagang Mainan yang Diduga Mencabuli Puluhan Siswi SD

"Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku yang merupakan pedagang mainan keliling ini mengakui aksinya itu dilakukan sejak Januari 2023 saat tersangka sedang menjajakan dagangannya di sekolah-sekolah," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Banyuwangi Kota AKP Kusmin, Rabu (15/2).

Namun demikian, lanjut Kusmin, tersangka yang merupakan warga Desa Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, itu, berdalih melakukan aksi cabulnya itu karena ungkapan kasih sayang kepada siswi sekolah dasar yang menjadi korban dugaan pencabulan.

BACA JUGA: Siswa SD Keracunan Jajanan Es Krim, Polisi Buru Penjualnya

Menurut Kapolsek, di hadapan penyidik, tersangka menjalankan aksinya dengan cara memberikan iming-iming seperti pemberian mainan gratis, uang, dan diajari mengendarai sepeda motor.

"Dari jumlah 21 orang siswi korban dugaan pencabulan oleh pedagang mainan keliling itu, dua korban masih duduk di bangku kelas V SD, dua korban kelas VI SD," katanya.

BACA JUGA: Bocah SD Hilang Tenggelam di Lombok Timur, Begini Kejadiannya

Sedangkan sembilan korban lainnya duduk di bangku kelas III SD, enam siswi masih duduk dibangku kelas II SD, dan empat orang lainnya kelas I SD.

AKP Kusmin mengatakan tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 atau Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Pasal yang disangkakan adalah tentang perlindungan anak karena para korban masih berusia di bawah umur semua. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Polisi menduga pelaku juga melakukan aksinya di sekolah dasar lainnya. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2023, Pemkab Jayapura Merekrut Guru Kontrak Tingkat SD dan SMP 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler