jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekuk JP alias AS (48) di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/5) kemarin.
JP merupakan pelaku penculikan dua orang anak di kawasan DKI Jakarta dan beraksi dalam beberapa tahun terakhir ini.
BACA JUGA: Said Didu Minta Perlakuan Istimewa, Bagaimana Reaksi Bareskrim?
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pelaku yang juga berprofesi sebagai sopir tembak itu dibekuk pada Selasa (12/5) sore setelah sempat buron selama bertahun-tahun.
“Selama ini pelaku selalu berpindah-pindah dari satu kontrakan ke kontrakan lainnya. Bahkan kadang bermalam di masjid atau SPBU supaya tidak terlacak," ujar Ahmad kepada wartawan, Rabu (13/5).
BACA JUGA: Rekayasa Penculikan ART, Tiga Wanita Ini Ditetapkan Jadi Tersangka
Pelarian pelaku berakhir setelah salah satu korban membuat postingan di akun media sosial bahwa dia berada di daerah Sentra Grosir Cikarang (SGC).
"Akhirnya pelaku ditangkap pada Selasa (12/5) sore kemarin,” sambung Ahmad.
BACA JUGA: Corona Klaster Indogrosir Terbukti Ganas, Lihat Usia para Korbannya
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyelamatkan dua korban penculikan anak di bawah umur yakni RTH (12) yang diculik di Tanjung Priok dan JNF (13) yang diculik pada 11 April 2016 di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.
“Korban RTH yang umurnya 12 tahun, pada saat diculik dia masih umur delapan tahun, berarti sudah empat tahun dibawa oleh pelaku,” tambah Ahmad.
Pengungkapan kasus ini sendiri dilakukan setelah Polres Metro Jakarta Timur menerima laporan dari orang tua JNF.
Kemudian, pihak polres meminta bantuan Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus tersebut.
“Dalam aksinya, pelaku berpura-pura mengajak korban dengan dalih untuk mencari anaknya. Kemudian korban diajak berkeliling menggunakan angkot serta dijanjikan diberi motor. Selama bersama pelaku, kedua korban diekspolitasi secara ekonomi mulai dari diajak mengemis, mengamen dan diekspolitasi secara seksual,” tutur Ahmad.
Sebagai tindak lanjut, penyidik bakal melakukan pemeriksaan visum pada kedua korban, pendampingan psikologi anak serta dilakukan rapid test terhadap kemungkinan terjangkiti virus corona COVID-9.
Kini, kedua korban sudah dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
Untuk pelaku, kini dia sudah ditahan dan dikenakan dengan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 36 KUHP soal pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan