jpnn.com - JAKARTA – Penyidik Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) menyerahkan empat orang pelaku perompakan Kapal MT. Joaquim beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung RI), Jakarta, Selasa (12/4). Penyerahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Pangarmabar Nomor 554 dan 555 tanggal 11 April 2016.
Penyerahan tersangka EN, HDN, AG, AS serta barang bukti dipimpin ketua tim penyidik Kolonel Laut (KH) Anton Yuliarso, yang sehari-harinya menjabat Kepala Dinas Hukum Koarmabar (Kadiskumarmabar) didampingi tiga orang penyidik Letkol Laut (KH) Fitriyadi D, Mayor Laut (KH/W) Nentin Feriyanti, dan Kapten Laut (KH) Friget W. Penyerahan tersangka tersebut diterima Jaksa Kegung RI Alviand.
BACA JUGA: KPK Juga Garap Staf Khusus Ahok di Kasus Suap
Kepala Kepala Dinas Penerangan Koarmabar Letkol Laut (KH) Ariris Miftachurrahman mengarakan MT Joaquim yang berbendera Singapura dirampok saat berlayar di Selat Malaka. Kapal yang mengangkut 3.500 MT Light Crude Oil (LCO) itu dirompak oleh sekelompok orang tak dikenal dengan menggunakan MT Kharisma-9.
Para perompak berhasil mengambil LCO sebanyak 2.900 MT (shiponing), selanjutnya merusak mesin hidrolik serta jangkar agar kapal tersebut tidak bisa berlayar mengikuti MT Kharisma-9.
BACA JUGA: Bang Sanusi Disuap, KPK Periksa Aguan
Dengan penyerahan empat orang tersangka ini, tim penyidik Koarmabar masih melanjutkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya yang belum selesai proses penyidikannnya.
Kadiskum Koarmabar, Kolonel Laut (KH) Anton Yuliarso mengatakan tim penyidik Koarmabar akan terus melakukan pengejaran dan penyidikan terhadap para perompak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Koarmabar.(fri/jpnn)
BACA JUGA: Tiba di KPK, Cuma Aguan Lempar Senyum
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Siap Beri Bantuan Hukum untuk Bupati Ojang
Redaktur : Tim Redaksi