jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri mengatakan dana desa bisa digunakan untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2020.
"Sepanjang belum diadakan dari sumber dana lainnya," tegasnya saat menghadiri Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah dalam rangka Persiapan Pilkades Serentak 2020" yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara virtual, Kamis (10/12).
BACA JUGA: Gus Menteri: Pembangunan Desa Harus Bertumpu ke Akar Budaya
Gus Menteri mengatakan pihaknya selalu melakukan upaya melalui jaringan infrastruktur yang dimiliki oleh Kemendes PDTT untuk mendukung pelaksanaan Pilkades Serentak 2020.
Menurut Gus Menteri, hal itu juga berdasar tugas Kemendes PDTT yakni menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan pedesaan, pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal dan transmigrasi.
BACA JUGA: Empat Pesan Gus Menteri Sebelum Pilkades Serentak 2021
"Utamanya terkait sosialisasi dan pemantauan warga masyarakat untuk menyukseskan pilkades dengan patuhi protokol kesehatan saat pencoblosan Pilkades Serentak 2020," kata doktor honoris causa dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini.
Menurut Gus Menteri, hasil sosialisasi dan pemantauan termasuk soal penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh Kemendes PDTT juga akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai leading sector Pilkades Serentak 2020.
BACA JUGA: Mendagri Tito Karnavian: Kita Harus Kompak, Tidak Boleh Saling Menyalahkan
Lebih lanjut Gus Menteri mengingatkan kepada gubernur, bupati yang hadir supaya visi misi calon kepala desa lebih konkret dan akuntabel.
Selain itu, lanjut dia, juga berpijak pada arah kebijakan pembangunan desa dalam bentuk SDGs Desa, yang merupakan pembumian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
"Jika visi misi calon kades berpijak pada ini, maka arah pembangunan desa ke depannya jelas. Misalnya, Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan dan Desa Sehat dan Sejahtera," kata mantan ketua DPRD Jawa Timur, itu.
Menurut Gus Menteri, 17 tujuan dalam SDGs Desa itu senantiasa diwarnai dengan yang ke-18 yaitu Kelembangaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.
"Artinya seluruh tatanan perencanaan pembangunan desa tidak boleh keluar dari akar budaya masyarakat setempat karena Indonesia miliki kebinekaan yang luar biasa," ungkap mantan ketua DPRD Jombang ini.
Dia menambahkan calon kades bisa meramu dan menggabungkan 18 tujuan tersebut dalam visi misinya. Semua materi soal ini,
termasuk cara pengukurnya, bisa diakses di website resmi Kemendes PDTT yaitu wwww.kemendesa.go.id,
"Kami berharap 74.953 desa di Indonesia akan memiliki arah kebijakan pembangunan yang sesuai dengan strategi pembangunan nasional termasuk wujudkan visi misi presiden, wujudkan RPJMN 2020-204," pungkas Gus Menteri. (*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Boy