Inilah yang Akan Dilakukan Tim Kuasa Hukum Munarman

Rabu, 28 April 2021 – 14:47 WIB
Aziz Yanuar merupakan salah satu kuasa hukum Munarman. Ilustrasi Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di rumahnya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pria kelahiran 16 September 1968 itu langsung ditahan di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Munarman Ditangkap, Tetangga Cerita soal Uang Rp100 Juta

Tim kuasa hukum Munarman berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan tersebut.

"Insya Allah mengajukan praperadilan," kata anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, Rabu (28/4).

BACA JUGA: 2 Intel Salat di Masjid Dekat Rumah Munarman, Lantas Suasana Mencekam

Aziz Yanuar mengatakan sejak penangkapan yang dilakukan oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di kediaman Munarman yang berada di Modern Hills, Pamulang, pada Selasa (27/4) pihaknya langsung membentuk tim kuasa hukum yang berjumlah sekitar 40 orang.

Dia menyebutkan, dalam penangkapan kemarin itu turut dibawa sejumlah barang bukti dari kediaman Munarman seperti buku dan telepon seluler (hp).

BACA JUGA: Bahar Smith: Istri Saya Turun dari Mobil, Dia Mengaku Digoda

Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa (27/4) sekira jam 15:30 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton dan nitrat. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler